kaltengtoday.com – Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalteng, saat ini terus berupaya menggenjot penyelesaian realisasi fisik penggunaan Dana Desa (DD) tahap III tahun 2019.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Yanmarto mengatakan, Berdasarkan laporan Tim TA Kabupaten per tanggal 28 Januari 2019, realisasi telah mencapai 90 persen.
Rinciannya, realisasi penyaluran Dana Desa tahap III 2019 telah tersalur ke 214 Desa 100 persen.
Diakuinya, realisasi fisik memang masih terkendala berbagai faktor di Desa seperti sulitnya mendapatkan dan mendatangkan material.
“Masalah lain yang menghadang yakni saat ini masih musim hujan sehingga membuat pekerjaan fisik tertunda karena lahan tempat kegiatan mengalami banjir,”jelasnya.
Untuk mengingatkan semua itu, ia pun sudah menyurati pemerintahan desa agar segera mempercepat pekerjaan fisik dan menyampaikan laporan pertagung jawaban atas penggunaan Dana Desa tahap III tahun 2019,terangnya.
“Kita sudah kirim surat untuk para Camat dan Kepala desa agar penyelesaian pekerjaan fisik dipercepat.”tegasnya.
Selain itu dalam suratnya juga meminta bagi desa yang fisiknya sudah 100 persen agar segera menyampaikan Laporan Realisasi beserta SPJ penggunaan DD tahap III tahun 2019, hal ini karena akan dilakukan pemeriksaan oleh BPK, kata Yanmarto diruang kerjanya Selasa (28/1/2020).
Mantan Camat Mantangai ini juga menegaskan, batas laporan pengunaan Dana Desa diharapkan harus sudah rampung awal bulan Februari 2020, ujarnya.
Dibagian lain dikatakan Yanmarto, untuk mekanisme penyaluran dana desa tahun anggaran 2020, pencairan Dana Desa akan dilakukan melalui pemindah bukuan dari RKUN ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Mekanismenya yakni pagu ADD tetap tercatat sebagai pagu ADD pada APBD Kabupaten, namun pada saat proses penyaluran pagu ADD ke APBD Kabupaten.
“Nantinya KPPN akan melakukan pemotongan langsung pagu DD tersebut dan selanjutnya melakukan pemindahbukuan langsung ke Rekening Kas Desa,”terang dia.
Selain itu untuk usulan penyaluran Dana Desa tetap disampaikan melalui Kecamatan selanjutnya ke DPMD untuk dilakukan verfikasi terkait pemenuhan persayaratannya terutama realisasi output kegiatan.
“Bila desa dinyatakan layak salur maka usulan langsung diteruskan ke KPPN Palangkaraya,”ujarnya.
Yanmarto kuah mengingatkan, usulan penyaluran DD tidak perlu menunggu 75 persen Desa sudah menyampaikan laporan realisasi atau menunggu desa yang lain.
“Intinya bagi desa yg sudah menyelesaikan fisik pekerjaan dan menyampaikan data laporan realisasi ke DPMD serta kelengkapan persyaratan lainnya, usulannya dapat langsung diteruskan ke KPPN setiap mingguan.”ungkap Yanmarto.
Djim-KT
Discussion about this post