Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Provinsi Kalimantan Tengah menjadi salah satu pilot project atau percontohan penerapan kebijakan satu peta (one map policy). Selain Kalteng, pilot project one map policy ini juga diterapkan 4 provinsi lainnya di Indonesia.
“Kebijakan ini merupakan salah satu bagian dari Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK),” kata Deputi Bidang Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan dalam rapat koordinasi (Rakor) yang digelar secara virtual, Rabu (14/9/2022), dalam rangka percepatan pelaksanaan Stranas PK khususnya terkait pelaksanaan aksi kebijakan satu peta..
Baca juga : Nuryakin Terpilih sebagai Ketua DPD Korpri Kalteng
Provinsi Kalimantan Tengah dengan 14 kabupaten/kota, jelas Pahala Nainggolan, menjadi pilot project implementasi kebijakan satu peta bersama 4 provinsi lainnya, yakni Riau dengan 10 kabupaten/kota, Papua dengan 8 k, Sulawesi Barat dengan 3 kabupaten, dan Kalimantan Timur dengan 7 kabupaten.
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri Tomsi Tohir Balaw dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan harapan bahwa dari pertemuan ini dapat diketahui kendala yang dihadapi kelima Provinsi yang menjadi pilot project dalam implementasi kebijakan satu peta sehingga dapat diberikan masukan untuk mengatasinya.
Sebab, berdasarkan data tahun 2021, tumpang tindih tata ruang dengan kawasan hutan masih mencapai 22,8% luas nasional atau lebih dari 43,5 juta hektare (Ha). “Kebijakan ini untuk mewujudkan Indonesia yang berkepastian, Indonesia yang semakin bersih,” tegas Nurul Ghufron.
Sementara itu, dalam kesempatan pertama menyampaikan paparan dari Aula Jayang Tingang, Gubernur Kalteng Sugianto Sabran menyampaikan bahwa terdapat perbedaan luas kawasan non hutan dan kawasan hutan dalam sejumlah peraturan yang dirilis pemerintah. Dicontohkannya, kawasan non hutan yang semula mencapai 33% berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 2003, menyusut menjadi sekitar 17% berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2015.
“Saya sangat senang pertemuan yang diinisiasi KPK ini supaya bisa diselesaikan, supaya ada kepastian. Tanpa ada kepastian, pergerakan ekonomi bisa terlambat. Ini bisa menghambat investasi juga,” urai Gubernur yang berharap pula kebijakan satu peta ini bisa menyelesaikan permasalahan batas wilayah antar desa, antara desa dan kelurahan, serta menyelesaikan permasalahan batas antar provinsi secara berkeadilan.
Adanya kepastian tersebut, menurut Gubernur, selain dapat meredam konflik lahan, juga diharapkan dapat menciptakan kepastian pajak dan mempersempit ruang untuk korupsi. Bahkan, Gubernur mengusulkan adanya pemutihan pajak apabila dimungkinkan.
Baca juga : ICDN Diskusikan Definisi dan Kriteria Tokoh Dayak Kalteng
Selanjutnya, terkait regulasi yang dikeluarkan Pemerintah Pusat, Gubernur berharap peraturan yang ada tidak sering berubah seiring pergantian pucuk pimpinan. Gubernur mengusulkan adanya pertemuan lanjutan dengan Kementerian terkait, seperti Kementerian LHK, Kementerian PUPR, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN untuk mempercepat implementasi kebijakan satu pintu.
Menanggapi usulan Gubernur Kalteng itu, pihak KPK pun memberikan respon positif.
Hadir mendampingi Gubernur di Aula Jayang Tingang sore ini, antara lain Wakil Gubernur Edy Pratowo, Sekretaris Daerah Nuryakin, dan sejumlah Kepala OPD terkait. Rakor ini juga dihadiri secara virtual oleh Kepala Daerah dari 4 Provinsi pilot project lainnya atau yang mewakili, termasuk Kepala Daerah dari Kabupaten/Kota pilot project. [Red]
Discussion about this post