kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng H. Darliansjah memimpin Rapat Koordinasi Peningkatan Sinergitas Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (SDKP) se-Kalteng, secara virtual, Kamis (27/01/2022) di Palangka Raya.
Dalam arahannya Darliansjah menyampaikan dilakukannya rapat koordinasi peningkatan sinergitas pengawasan SDKP ini antara lain untuk meningkatkan harmonisasi dan kerja sama hubungan antara pemerintah kabupaten/kota, dalam hal pengawasan di daerah.
“Selain itu perlu untuk menyamakan persepsi dan pemahaman antar pemerintah kabupaten/kota dalam meningkatkan kapasitas sumber daya personil dan sarana prasarana pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan di daerah.”ujarnya.
Dalam rapat tersebut dibahas dan disepakati beberapa poin pendelegasian kewenangan provinsi kepada kabupaten/kota.
“Untuk 7 kabupaten pesisir laut dan umum dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan laut sampai 4 mil serta pelaku usaha, pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan POKMASWAS, dan pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan.”jelasnya.
Sedangkan untuk 7 kabupaten wilayah perairan umum dilakukan pendelegasian pengelolaan dan pengawasan di perairan umum serta pelaku usaha, pendelegasian pembinaan POKMASWAS, dan pendelegasian kewenangan pengelolaan aset sarana prasarana pengawasan.
Berdasarkan hasil keputusan peserta rapat koordinasi, 14 kabupaten/kota se-Kalteng mendukung untuk dituangkan dalam rumusan kesepakatan sebagai bahan dalam pembuatan peraturan Gubernur serta sebagai dasar hukum bagi kabupaten/kota dalam mengambil kebijakan dalam pengawasan SDKP dan penganggaran di kabupaten/kota.
Baca juga : Pemprov Kalteng Harus Perhatikan Pembangunan di Gumas
“Berdasarkan hasil masukan anggota rapat koordinasi ini dapat disimpulkan beberapa hal antara lain bahwa perlu terus dilakukan koordinasi, fasilitasi, pendampingan dalam hal pengawasan SDKP bekerja sama dengan pihak kabupaten/kota. Kemudian perlu melakukan sinkronisasi dan kajian teknis lanjutan dengan pihak kabupaten/kota dalam pembuatan regulasi perda dan pergub dalam hal pemantapan pengawasan di bidang pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan.”pungkasnya.
Baca juga : DPRD Gumas Minta Pemprov Kalteng Tindak PBS Tidak Sesuai AMDAL
Pengawasan SDKP ke depan tidak hanya pada pemanfaatan sumber daya ikan, akan tetapi juga dilakukan pada sektor budidaya perikanan, pengolahan hasil perikanan serta peningkatan SDM perikanan dengan pendidikan pelatihan tenaga pengawas perikanan di kabupaten/kota, serta bagi kabupaten/kota yang belum memiliki tenaga penyuluh perikanan agar dapat segera diusulkan ke BPSDM KKP dengan rekomendasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, tutup Darliansjah.[Red]
Discussion about this post