Kalteng Today – Sampit, – Kepala Desa Pelantaran Kecamatan Cempaga Hulu Kabupaten Kotawaringin Timur, meminta kepada seluruh perusahaan besar swasta (PBS) yang beroperasi di wilayah setempat, agar ikut andil dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-19 atau virus Corona.
Menurut Sandi, Wabah Covid-19 merupakan bencana, yang tidak hanya terjadi di Indonesia, yang membuat dampak besar terhadap perekonomian seluruh masyarakat tidak terkecuali masyarakat di pedesaan.
“Sebab itu saya mengajak seluruh pihak perseroan terbatas, baik perkebunan kelapa sawit dan perkayuan yang beroperasi di wilayah desa pelantaran, agar meningkatkan pelaksanaan kewajibannya CSR kepada masyarakat, sesuai ketentuan yang di amanatkan UUD 40 tahun 2007 tentang perseroan terbatas,” kata Herlinsandi, Sabtu (9/5/2020).
Kewajiban melaksanakan corporate social responsibility (CSR), lanjut Herlinsandi, bukan hanya harus dipatuhi oleh perkebunan besar swasta namun wajib juga wajib dipatuhi oleh seluruh badan usaha baik itu koperasi maupun CV.
“Berdasarkan ketentuan pasal 33 ayat (3) UUD 1945, berkaitan dengan sumber daya alam, sehingga dapat dibenarkan badan usaha yang tidak berbentuk perseroan, misalnya koperasi, CV, dan usaha dagang pun wajib melaksanakan tanggung jawab sosialnya namun hal ini masih belum dilaksanakan,” jelasnya.
Sementara oleh sebagian para pengusaha yang mempunya kebun sawit pribadi atau pun kelompok tani yang luasan lahan nya mencapai ratusan hektar di wilayah desa pelantaran, sesuai aturan juga mempunyai kewajiban untuk melaksanakan TJSL berdasarkan Pasal 15 dari Undang-Undang Nomor 25 tahun 2007 tentang Penanaman Modal.
“Sampai saat ini yang hanya sebagian melaksanakan dan merealisasikan kewajiban CSR hanya melalui perseroan terbatas saja sedangkan, khusus para pemilik kebun yang dengan luasan lahannya mencapai 20Â hektar ke atas, belum memberikan kontribusi apapun terhadap masyarakat desa,” jelasnya.
Baca Juga:
Ini Jawaban Dinsos Kotim Soal Pembagian Sembako Belum Merata
Karena itu tambah, Herlinsandi, kami atas nama pemerintahan desa pelantaran mengingatkan kembali kepada seluruh PBS ataupun perkebunan masyarakat (klompok tani) dan masyarakat yang secara ekonomi sudah mapan, didalam melaksanakan usahanya agar mematuhi apa yang menjadi ketentuan aturan yang berlaku. [Red]
Discussion about this post