Kalteng Today – Puruk Cahu, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Murung Raya (Mura ) melaksanakan rapat koordinasi (Rakor) penetapan status siaga bencana Karhutla yang berlangsung di Aula Gedung B Setda Mura.
Rakor ini dibuka oleh Wakil Bupati Mura Rejikinoor dengan dihadiri Kapolres Mura AKBP Dharmeshwara Hadi Kuncoro, Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Mura, Kariadi dan undangan lainnya.
Kariadi mengatakan, setiap pergantian musim, salah satunya kemarau dan berdasarkan prediksi BMKG musim kemarau panjang akan terjadi sampai bulan Oktober 2020.
Sedangkan untuk wilayah provinsi Kalteng oleh Gubernur Kalteng pada 30 Juni 2020 yang telah ditetapkan tentang status siaga tanggap darurat bencana kebakaran hutan dan lahan.
“Atas dasar itu khusus kabupaten Mura menetapkan status melalui SK bupati Mura yang akan ditindaklanjuti pembentukan posko dan lainnya,” kata Kariadi, Rabu (5/8/2020).
Wakil Bupati Mura, Rejikinoor menyampaikan, penetapan status siaga bencana kebakaran lahan juga untuk menyiapkan apa yang akan kita lakukan. Rapat koordinasi ini diperlukan kesiapan dan sebagai upaya dapat dilaksanakan agar masyarakat bisa merasa tenang.
Baca Juga:Â Berlangsung Alot, RDP Lahan Kuburan Lahirkan 3 Poin Kesepakatan
“Kalau sudah darurat bencana wajib hukumnya semua komponen wajib hadir dan wajib untuk menyiapkan apa yang akan kita lakukan karena semua lini wajib diselamatkan selain lingkungan juga kemanusiaannya, akibat lingkungan manusianya tidak diselamatkan. Karenanya Rakor ini akan diperlukan apa yang disepakati dalam status siaga darurat,” ucapnya. [Red]
Discussion about this post