Kalteng Today – Sampit, – Kasus sengketa lahan kuburan yang terletak di Km 6, Jalan Jendral Sudirman Kecamatan MB Ketapang Sampit terus berlanjut. Komisi I DPRD Kotim, Rabu (5/8/2020) kembali menggelar rapat dengar pendapat (RDP).
Rapat yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kotim Agus Seruyantara ini dihadiri pihak-pihak terkait, baik pemerintah daerah, pihak perusahaan PT. Betang Ekaprima dan kuasa hukum lintas agama.
Rapat berlangsung alot, sesuai jadwal rapat dimulai sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 15.30 WIB itu berlangsung panas. Meski demikian hasil rapat bermuara pada nota kesepakatan bersama yang pada akhirnya tidak semua peserta rapat menandatangani berita acara hasil rapat, karena keberatan terutama dari pihak PT. Betang Ekaprima yang diwakili oleh kuasa hukumnya.
“Dalam rapat kali ini disepakati tiga poin, yaitu pertama SK Bupati 8 April 1991 tetap berlaku, kedua segala hal yang terkait kepemilikan pihak ketiga atau masyarakat di areal tersebut wajib diselesaikan oleh pemerintah daerah. Ketiga, sesuai dengan SK Bupati 1991 itu pengurus masing-masing agama wajib mengamankan sesuai bagiannya,” kata Agus Seruyantara dalam rapat.

Agus menjelaskan, bukan tidak menghargai mereka telah menolak menandatangani namun saat rapat pun mereka menolak dengan tidak mau menyebutkan identitas perusahaan mereka seperti hal nya domisili nya dimana dan siapa pimpinannya. Padahal hal ini sangat diperlukan dalam pengambilan keputusan.
Terlihat saat rapat, pihak perusahaan tidak mau menerima permintaan salah satu peserta rapat untuk menyebutkan siapa pimpinannya. Dengan dalih akan disebutkan jika di angkat ke pengadilan.
“Untuk itu kesepakatan tiga poin tersebut tetap di ambil. Dan melalui Disperkim nantinya akan mendata tanah warga yang memiliki SKT diluar HGB perusahaan untuk diamankan,” ungkap Agus.
Sementara itu lahan kuburan yang kini tengah bersengketa yang dianggap belum terbit sertifikat hanya tersisa 10,46 hektare saja dari catatan aset kuburan Pemkab Kotim seluas 160 hektare. Ini terungkap dalam rapat dengar pendapat di DPRD Kotawaringin Timur.
Kepala Bagian Aset DPKAD Pemkab Kotim, Suhartono mengatakan aset kuburan tercatat di mereka pada 2016 seluas 160 hektare.
Baca Juga: DPM PTSP Kotim Akan Cek Lahan Yang Diduga Bersengketa Oleh Investor Kelapa Sawit
“Karena kini sudah berubah dan ada dikuasai perorangan dan HGB berdasarkan forum DPRD catatan itu bisa diubah,” tegasnya, Rabu, 5 Agustus 2020.
Sedangkan menurut perwakilan dari BPN menyebutkan dari data mereka lahan kuburan yang belum terbit sertifikat hanya 10,45 hektar.
“Itu kita belum tahu apakah itu dikuasai masyarakat atau tidak seperti SKT atau selain sertifikat,” katanya.
Jika memang ada yang menguasainya mereka menyarankan agar diselesaikan, sehingga ketika sertifikat diajukan tidak terkendala. [Red]














Discussion about this post