Kalteng Today – Palangka Raya, – Semenjak ditetapkan menjadi tersangka, JW (53) ibu angkat dari seorang anak bernama Saidah (24) yang cacat fisik sejak lahir, terpaksa mendekam di balik jeruji lantaran terjerat kasus penipuan jual beli tanah hingga merugikan korbannya Rp 2,5 Milyar pada 18 september 2017 lalu.
Karena ibunya dipenjara akibatnya membuat sang anak Saidah hidup sebatang kara di sebuah barak di Jalan RTA Milono Km 5 tidak jauh dari Kantor Samsat Palangka Raya.
Penahanan JW ini dilakukan setelah Polsek Pahandut menerima laporan dari warga yang menjadi korban penipuan pada hari Selasa tanggal 14 Juli 2020 waktu lalu yang dimuat dalam LP/B/49/VII/2020/Tes.1.11/KALTENG/RESTA P.RAYA/SEK.PAHANDUT dengan barang bukti berupa kwitansi.
Menurut Keterangan dari Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri melalui Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata, secara formil dan materil kasus yang menjerat JW ini dinyatakan telah cukup bukti bahwa tersangka benar telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHP.
Dari informasi yang dihimpun, Persoalan penahanan JW muncul setelah viralnya pemberitaan adanya seorang perempuan bernama Saidah (24) yang mengalami cacat fisik sejak lahir yang hidup seorang diri setelah ditinggal orang tuanya lantaran terjerat kasus penipuan.
Tidak hanya itu, Saidah juga sudah tidak memiliki seorang ayah karena telah meninggal dunia sejak tahun 2015 lalu, bahkan semenjak ditinggal oleh Ibu angkatnya JW, Saidah hanya hidup bergantung pada belas kasian warga yang mengenalnya.
Baca Juga:Â Cetuskan Pembagian Minuman Probiotik, DPRD Mengapresiasi Polres Barsel
Akhirnya demi alasan kemanusiaan dan keadilan, JW kini menjadi tahanan Kota oleh Pihak Kepolisian sebagamana diungkakan oleh Kapolsek Pahandut Kompol Edia Sutaata.
“Ya statusnya kita alihkan menjadi tahanan Kota karena mempertimbangkan kondisi anak angkat dari tersangka yang memiliki kebutuhan khusus dan tinggal sendiri dirumah,” kata Kapolsek Pahansut Edia Sutaata, Rabu (5/8/2020).
Discussion about this post