Karena dengan alasan tersebut kini JW sudah kembali bersama anak angkatnya terhitung mulai sejak hari Rabu (5/8/2020).
Sebelumnya, Penyidik telah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Sosial Kota Palangka Raya Palangkaraya sebanyak 2 kali untuk mencari solusi terhadap anak dari tersangka JW namun belum ditemukan.
“Setelah menerima Surat permohonan dari Penasehat hukum tersangka tentang pengalihan penahanan menjadi tahanan kota, menimbang dari sisi Kemanusiaan atas petunjuk dari Bapak Kapolresta Palangkaraya tersangka JWÂ kita alihkan penahanannya menjadi tahanan Kota, agar dapat merawat anaknya yang cacat” ujar Kaposek Pahandut.
Untuk diketahui, Kasus yang menjerat JW ini berdasarkan kronologis kejadian yang diungkapkan oleh Kapolsek Pahandut Palangka Raya, Pada hari Senin tanggal 18 september 2017 Skj 09.00 WIB, TKP Jalan Pilau, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, telah terjadi Tindak pidana penipuan terhadap seorang pelapor berinisial A (74).
Awalnya JW datang kerumah korban menawarkan sebidang tanah yg berlokasi di Malang Jawa Timur, dengan bujuk rayu dan serangkaian kata bohong bahwa tanah yang di jual ke korban tersebut nantinya akan di lalui jalan TOL , yang apabila dijual kembali harganya menjadi mahal dan untung yang lebih besar.
Mendengar bujuk rayu dari JW tersebut korban pun menyetujui pembelian tanah tersebut dan memberikan uang senilai Rp.588.000.000,- (lima ratus delapan puluh delapan juta rupiah).
Namun hingga saat ini terlapor tidak menyerahkan tanah yang dijanjikan tersebut dan sertifikat juga tidak dikasihkan kepada korban.
Baca Juga:Â Cetuskan Pembagian Minuman Probiotik, DPRD Mengapresiasi Polres Barsel
Dan diketahui uang yang diserahkan oleh terlapor telah digunakan untuk kepentingan sendiri seperti membeli tanah di Jalan Nagasari Km 9 Cilik Riwut Palangkaraya (saat ini tanah sudah di sita oleh Bank) dan uang juga digunakan untuk menyahur hutang terlapor ke pihak lain.
Selain serangkaian kebohongan transaksi jual beli tanah , terlapor juga melakukan bujuk rayu dengan dalih meminjam kepada korban.
Selain serangkaian kebohongan transaksi jual beli tanah , terlapor juga melakukan bujuk rayu dengan dalih meminjam kepada korban mulai tahun 2012 hingga tahun 2020 yang apabila di total nilainya hampir Rp 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) . Jadi total kerugian yang di derita korban akibat perbuatan terlapor sebesar Rp 2.500.000.000,- (dua setengah milyar rupiah). [Red]
Discussion about this post