Kaltengtoday.com, PANGKALAN BUN– Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Pangkalan Bun bersama Polres Kotawaringin Barat (Kobar), terus berkomitmen dalam pemberantasan tindak pidana peredaran narkotika.
Terbukti, jajaran Lapas Pangkalan Bun ikut bersinergi membantu Polres Kobar dalam mengungkap peredaran narkotika antar provinsi dengan barang bukti sabu sebanyak 5,2 kilogram.
Baca juga : Ditresnarkoba Polda Kalteng Ungkap 142 Kasus dan 3 Kilogram Sabu
Dari hasil pengembangan, satu pelaku ternyata merupakan warga binaan pemasyarakatan (WBP). Koordinasi kemudian dilakukan hingga akhirnya seorang WBP berinisial NK, berhasil ditangkap karena bertindak sebagai penghubung.
Kalapas Pangkalan Bun, Doni Handriansyah mengatakan, koordinasi yang dilakukan merupakan bagian dari pada komitmen pihaknya terkait pemberantasan narkotika.
“Kita membuka diri seluas-luasnya dalam pemberantasan narkoba, karena ini juga menjadi komitmen bersama,” katanya, Selasa 2 Mei 2023.
Di sisi lain, Kapolres Kobar, AKBP Bayu Wicaksono mengungkapkan, jika kesuksesan pengungkapan merupakan hasil joint operation yang berhasil antara Polres Kobar dengan Lapas Pangkalan Bun.
“Tentunya pemberantasan narkoba perlu komitmen besar dari seluruh pihak. Kali ini kita bersinergi dengan Lapas Pangkalan Bun,” ucapnya.
Baca juga : Edar Narkoba di Sampit, Siap Lebaran Dipenjara
Sebelumnya, Polres Kobar berhasil mengungkap jaringan narkotika asal Kalimantan Barat (Kalbar) dengan jumlah barang bukti seberat 5,2 kilogram narkotika jenis sabu.
Sabu-sabu dengan haga berkisar Rp 6,5 miliar tersebut, dikirim dari Kalbar menuju Kobar melalui bus antar provinsi.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil meringkus tiga pelaku di dua tempat berbeda. Terakhir, pengembangan kemudian mengarah ke salah satu WBP yang bertindak sebagai penghubung.[Red]
Discussion about this post