kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jampidum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif perkara tindak pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Selatan (Barsel).
Diterangkan, perkara tersebut menyeret nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana, dari Kejaksaan Negeri Palangka Raya atas nama tersangka F yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 335 ayat (1) KUHPidana, dan dari Kejaksaan Negeri Katingan atas nama tersangka AP yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Baca Juga : Â Pemkab dan Kejari Kotim Terus Bersinergi dalam Penegakkan Hukum
“Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,” katanya kepada awak media, Rabu (16/11).
Pihaknya menerangkan, ancaman pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun. selain itu, tersangka menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali memenuhi kerangka pikir keadilan restoratif antara lain dengan memperhatikan atau mempertimbangkan keadaan kepentingan korban dan kepentingan hukum lain yang dilindungi dimana saksi korban telah memaafkan.
“Kita juga melakukan perdamaian dengan tersangka serta tersangka telah memulihkan kerugian saksi korban atas perbuatannya,” tuturnya
Lebih lanjut, menurut pihaknya telah dicapai kesepakatan perdamaian antara tersangka dan korban tanpa syarat.
Agnes Triyanti, juga menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kejati Kalteng dan jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kajari Palangka Raya, Kajari Katingan serta Jaksa Fungsional yang telah aktif menjadi fasilitator.
Baca Juga : Â Bantuan Hukum Kejari Bartim, Berhasil Pulihkan Keuangan Negara
“Sehingga terwujudnya proses penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini, dimana hal ini adalah salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan bapak Jaksa Agung,” terangnya.
Selanjutnya Jampidum memerintahkan Kepala Kejari Barito Selatan, Kejari Palangka Raya, Kajari Katingan menerbitkan SKP2, “Untuk selanjutnya melaporkan kepada Jampidum dan Kepala Kejati Kalteng,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post