Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyetujui Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Perkara Tindak Pidana dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kapuas dan Kejari Murung Raya.
Pemberhentian perkara di Kejari Kapuas tersebut atas nama Tersangka berinisial A yang disangka melanggar Pasal 362 KUHPidana dan Tersangka T disangka melanggar Pasal 480 Ke-1 KUHPidana, serta dari Kejari atas nama tersangka S yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
Menurut Kepala Kejati Kalteng melalui Kasipenkum Kejati Kalteng, Dodik Mahendra, SH, MH kronologis tindak pidana Pencurian Tersangka A yakni saar tersangka dan temannya berkendara dari Banjarmasin menuju Palangkaraya dan di tengah perjalanan tepatnya di Kecamatan Basarang Kabupaten Kapuas motor yang dikendarai keduanya mogok.
Baca Juga : Â Pengacara :Tindak Pidana Tersangka Pembunuhan Anggota Polisi Polda Kalteng Murni Pengeroyokan
“Tidak lama melintas mobil yang dikemudikan korban J mengalami kecelakaan tunggal di lokasi yang sama. Kemudian tersangka menolong korban yang saat itu mengalami luka dan tidak sadarkan diri untuk dibawa ke rumah sakit terdekat menggunakan mobil yang melintas,” ungkapnya.
Selanjutnya, tersangka mendekati mobil korban untuk mematikan mesin karena mobil sudah mulai mengeluarkan asap, namun setelah masuk ke dalam mobil tersangka melihat 3 (tiga) buah Handphone milik korban, sehingga timbul niat tersangka untuk mengambilnya dengan tujuan untuk dimiliki sendiri.
“Sedangkan, untuk kronologis tindak pidana pertolongan jahat atau penadahan yang dilakukan tersangka T, pada tanggal 21 September 2022 lalu, sekira pukul 08.00 WIN, Saksi R dan Saksi H melakukan pencurian di rumah milik Saksi T yang saat itu sedang kosong. Barang yang mereka ambil 2 tabung gas, 2 accu motor,1 motor yang disembunyikan di semak-semak dengan rumah Saksi T,” bebernya.
Pada tanggal 23 September 2022, sekira pukul 22.00 Wib Saksi R dan Saksi H datang kembali ke semak-semak untuk mengambil barang-barang yang mereka ambil tersebut untuk dibawa ke rumah kosong Saudara M kemudian Saksi R menghubungi tersangka untuk datang ke rumah kosong Saudara M, dengan maksud untuk menyuruh Tersangka menjual 2 buah tabung gas 3kg dengan sistem bagi hasil yang disetujui oleh tersangka.
“Kemudian, pada tanggal 23 September 2022 sekira pukul 23.30 WIB, tersangka bersedia menjual tabung gas tersebut kepada Saksi L dengan harga Rp. 220.000, yang mana tersangka mendapatkan upah sebesar Rp. 120.000,- dan sisanya tersangka berikan kepada Saksi R. Motif tersangka bersedia menjual dikarenakan membutuhkan uang untuk membeli makan,” terangnya.
Baca Juga : Â Polairud Cegat Kapal, Antisipasi Tindak Pidana Perairan
Lebih lanjut, kronologis tindak pidana Penganiayaan yang dilakukan tersangka S, yakni tersangka dan Saksi Korban S bersama warga desa melakukan gotong royong menanam pada (manunggal), lalu pada saat istirahat, tersangka dan Saksi S meminum minuman keras jenis Anjing, yang masing-masing tersangka sebanyak ± 15 gelas dan Saksi S ± 10 gelas.
“Selanjutnya sekitar pukul 17.00 Wib, pada saat Saksi S sedang memasak daun singkong di belakang dapur rumah milik Saudara B tersebut, tersangka mendatangi dan mengajak Saksi S untuk berjoget di depan rumah lalu Saksi S menolak. Dan, setelah mendengar ajakannya tersebut ditolak oleh Saksi S,” tuturnya.
Pihaknya menjelaskan, penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif tersebut diberikan dengan pertimbangan antara lain Tersangka Baru Pertama Kali Melakukan Tindak Pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Lalu, Barang Bukti Atau Nilai Kerugian Perkara Tidak Lebih Dari Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus rupiah).
Adanya perdamaian antara korban dan tersangka.
Baca Juga : Â Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Tegaskan Penanganan Perkara Harus Efektif
Ia menuturkan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Oharda pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Agnes Triyanti, SH., MH., menyampaikan ucapan apresiasi kepada Kepala Kejati Kalteng dan jajaran.
“Ini salah satu upaya Kejaksaan mendekatkan diri dengan masyarakat sesuai dengan arahan Bapak Jaksa Agung,” tutupnya.[Red]
Discussion about this post