kaltengtoday.com, Kuala Kurun – Saat ini, ramainya angkutan dari perusahan besar swasta (PBS) yang bergerak di bidang pertambangan, kehutanan dan perkebunan, bahkan jalurnya melalui jalan umum khususnya wilayah Kabupaten Gunung Mas (Gumas). Ternyata, PBS ini sebenarnya menggunakan mafia jasa angkutan dari pihak ketiga.
Imbasnya, yakni kerusakan yang terjadi di ruas Kurun-Palangka Raya kian banyak dan ramai dimana-mana. Hal itulah, Kejaksaan Negeri Gumas bakal “membidik” penyedia jasa angkutan dari PBS, mulai dari PT hingga CV yang tidak taat dengan kewajiban dalam membayar pajak, artinya itu berimbas pada kebocoran keuangan negara.
Baca Juga : PBS Didesak Segera Jalankan Kesepakatan tentang Jalan Kurun-Palangka Raya
“Kami mendapatkan laporan masyarakat bahwa ada dugaan dan celah kebocoran pemasukan keuangan negara dari sektor pajak perusahan berbentuk CV dan perusahaan berbentuk PT, yang man
a saat ini dominan beroperasi di wilayah Kabupaten Gumas,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gumas Sahroni, SH MH melalui Kasi Intel Teguh Iskandar SH. Senin (6/2).
Teguh menambahkan, karena itu, pihaknya akan melakukan permintaan data serta keterangan dari owner, supaya untuk klarifikasi terhadap jasa angkutan yang sekarang, dipakai oleh para PBS. Diharapkan juga kegiatan itu supaya secepatnya dilakukan dalam waktu dekat ini.
“Pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan penyedia jasa angkutan produksi sesuai tugas dan kewenangan kejaksaan bidang intelijen dan pidana khusus, kami wajib mengamankan pemasukan keuangan negara terutama sektor pajak,” tegas Teguh.
Baca Juga : DPRD Gumas Desak PBS Segera Tangani Jalan Kurun-Palangka Raya
Selanjutnya, ia pun meminta instansi terkait untuk bisa berkoordinasi serta bekerjasama dalam rangka penindakan oknum oknum perusahaan yang nakal. Karena itu, tambah dia, pihaknya mengimbau untuk saat ini khususnya pihak penyedia jasa angkutan produksi baik yang sudah berjalan, maupun akan berjalan segera mematuhi dan mentaati segala peraturan perpajakan yang berlaku.
“Bahwa sebelumnya ada perusahaan yang tidak memenuhi pemanggilan yaitu PT. DMP, PT. BMB, PT. Cakra Alam Persada, PT. Kapuas Maju Jaya, PT. Zamrud Mustika, PT. Susantri Permai, dan mengingatkan akan ada konsekuensi yang dihadapi apabila perusahaan tidak menghadiri panggilan kita ini,” pungkas Teguh. [Red]
Discussion about this post