Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Jaksa penuntut umum KPK menghadirkan saksi terpidana korupsi sekaligus mantan Direktur PDAM Kapuas Agus Cahyono dalam sidang perkara Ben Brahim dan Ary Egahni di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (4/10/2023). Selain itu mantan ajudan Ben Brahim yakni Eko Dharma Putra juga dihadirkan untuk dimintai kesaksian.
Baik Agus Cahyono dan Eko Dharma Putra sama-sama dimintai kesaksian untuk membuktikan dakwaan jaksa atas dugaan tipikor atau menerima gratifikasi yang dilakukan Ben Brahim beserta istri tersebut.
Baca Juga :Â Kepala SKPD di Pulang Pisau Teken Perjanjian Kerja
“Kedua saksi kami hadirkan terkait uang-uang yang diterima para terdakwa dari berbagai perangkat daerah untuk keperluan pilgub dan pileg,” kata jaksa KPK Zaenurofiq.
Dalam persidangan, jaksa mendalami dana yang diminta Ben Brahim ke pihak lain yang salah satunya adalah Agus Cahyono. Begitu juga kepada saksi Eko Dharma Putra yang mengetahui aliran dana kepada Ben Brahim.
Seperti diketahui, Ben Brahim ditetapkan tersangka bersama istrinya Ary Egahni yang juga sebagai anggota DPR RI. Keduanya diduga menerima banyak fasilitas dan uang dari perangkat daerah (SKPD) maupun pihak swasta di Kabupaten Kapuas.
Baca Juga :Adakan Aksi Solidaritas, Massa SMD Minta Ben Brahim dan Ary Egahni di Bebaskan
Fasilitas dan uang itu digunakan untuk biaya operasional pencalonan bupati untuk Ben Brahim. Begitu juga Ary Egahni yang diduga juga memanfaatkan duit panas itu untuk maju sebagai anggota legislatif.
Dalam kasus ini, Ben turut diduga menerima suap pengurusan izin lokasi perkebunan. Pasangan suami istri itu diduga telah menerima uang Rp8,7 miliar dalam perkara ini. [Red]
Discussion about this post