kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Pemerintah Daerah Kabupaten Pulang Pisau menggelar acara penandatanganan perjanjian kerja Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah setempat.
Acara tersebut dilaksanakan di aula Banana Tingang kantor Bupati setempat, Senin (30/1) dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pulang Pisau Tony Harisinta dan dihadiri seluruh kepala SKPD dan Camat di lingkungan Pemkab Pulang Pisau.
Membacakan sambutan Bupati Pulang Pisau Pudjirustaty Narang, Sekda Pulang Pisau Tony Harisinta mengatakan bahwa penandatanganan perjanjian kerja merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 053 tahun 2014 tentang petunjuk teknis perjanjian kinerja, pelaporan kinerja, dan tata cara reviu atas laporan kinerja instansi pemerintah.
Baca Juga : Â Pemkab Gumas Gelar Bimtek Penyusunan Laporan Keuangan SKPD
Hal itu jug kata Sekda, dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil serta mewujudkan target kinerja jangka menengah sebagaimana yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
“Penandatanganan perjanjian kinerja adalah langkah awal bagi setiap Kepala Perangkat Daerah untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam pelaksanaan program dan kegiatan. Dibutuhkan komitmen yang kuat untuk melaksanakannya secara konsisten guna mencapai target kerja yang terukur sesuai dengan tugas, fungsi dan kewenangannya serta sumber daya yang tersedia,” ucapnya
Baca Juga :Wabup Gumas Buka Bimtek Penyusunan RKA-SKPD
Karena, tegasnya, perjanjian ini tidak hanya merupakan janji terhadap diri sendiri, tetapi juga terhadap bangsa dan negara, dan yang paling utama adalah kepada Tuhan Yang Maha Esa.
“Saya minta kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar segera melaksanakan penandatanganan kinerja di lingkungan masing-masing Perangkat Daerah, Unit Kerja dan wajib didokumentasikan dan selanjutnya dilaporkan pemimpin daerah, ” tandasnya. [Red]
Discussion about this post