Kaltengtoday.com, Sampit – NS, seorang perempuan berusia 50 tahun, warga Desa Pundu Kecamatan Cempaga Hulu, diringkus aparat Polsek setempat. Pasalnya, emak-emak satu ini diduga menjadi pengedar obat keras atau obat terlarang di wilayah tersebut.
Baca juga : Catat! Ini Tarif Retribusi Parkir di Kota Sampit
Bahkan saat diamankan, polisi menemukan 1.209 butir obat jenis Carnophen alias Zenith dan 789 butir obat Dextromethorphan.
“Pelaku berinisial NS ditangkap di kediamannya di Jalan Kayu Mas, Desa Pundu bersama dengan barang bukti obat-obatan terlarang,” kata Kapolsek Cempaga Hulu Ipda Ahmad Januar Ganar, Sabtu (3/9/2022).
Penangkapan terhadap pelaku, menurut kapolsek, atas informasi masyarakat yang sering mengedarkan jenis obat-obatan tersebut tanpa izin edar. “Kemudian kita kerahkan personel untuk mendatangi pelaku dan benar pelaku memiliki jenis obat-obatan tanpa izin edar,” tambahnya.
“Saat kita amankan pelaku hanya bisa pasrah dan mengakui bahwa barbuk tersebut adalah miliknya,” ujarnya.
Baca juga : Bawa Setengah Ons Sabu ke Sampit, Dua Warga Katingan Diringkus
Selain NS dan ribuan butir obat terlarang, polisi juga turut mengamankan uang sebesar Rp77 ribu yang diduga hasil penjualan obat terlarang tersebut. “Saat ini pelaku dan barang bukti sudah kita amankan guna proses lidik lebih lanjut lagi,” kata Kapolsek Cempaga Hulu. [Red]
Discussion about this post