Kaltengtoday.com, Sampit – Dua warga asal Kabupaten Katingan, Ardiansyah dan Ahmad Juhdi, diamankan Satresnarkoba Polres Kotawaringin Timur. Keduanya ditangkap di Jalan Asrama Haji Rt 042 Rw 007 Kelurahan Baamang Tengah Kecamatan Baamang, pada Sabtu (20/8/2022) malam sekitar pukul 19.30 WIB.
Baca juga : Milik Sabu 4,5 Gram, Warga Kota Besi Ditangkap Polisi
“Kedua pelaku ini membawa sabu dari Kabupaten Katingan, tidak sempat melakukan transaksi, akhirnya kedua pelaku berhasil kita ringkus di TKP tersebut,” kata Kasat Narkoba Polres Kotim Kompol I Made Rudia, Minggu (21/8/2022).
Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua pelaku tersebut, satu bungkus plastik klip sedang berisikan barang yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor 51,10 gram.
Kemudian, satu buah kotak kecil styrofoam warna putih, satu lembar potongan plester warna hitam, satu buah handphone merk Vivo warna biru dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam putih dengan Nopol KH 6051 NW.
Baca juga : Polisi Musnahkan 20 Paket Sabu di Barito Selatan
“Atas kejadian tersebut barang bukti dan pelaku diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lanjut,” tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap pelaku Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post