kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Sebagai bagian dari komitmen dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, kantor Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau berkolaborasi dengan Pemkab Pulang Pisau melalui DP3AP2KB, Kementerian Agama (Kemenag) dan Kecamatan Pandih Batu melaksanakan Istbat Nikah masal di kecamatan Pandih Batu, Senin (29/8/2022). Pelaksanaan Itsbat Nikah diikuti oleh 30 pasangan suami-istri.
Ketua Pengadilan Agama (PA) Pulang Pisau Erpan SH.MH mengatakan bahwa pelaksanaan Itsbat Nikah ini dalam rangka memberikan pengesahan status perkawinan yang sudah dilakukan, terhadap perkawinan yang tidak tercatat sehingga memiliki status yang jelas secara hukum untuk memperoleh akta perkawinan melalui rangkaian kegiatan Istbat Nikah.
Baca Juga : Â Pemkab Pulpis Gelar Sidang Itsbat Nikah Massal di Pandih Batu
Erpan menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak terdapat pasangan suami istri di wilayah kabupaten Pulang Pisau, khususnya di kecamatan Pandih Batu yang yang telah melaksanakan perkawinan, tetapi tidak memiliki bukti nikah.
” Mungkin kalau diistilahkan di masyarakat adalah nikah siri atau nikah dibawah tangan, sehingga mereka tidak memiliki legalitas terhadap perkawinan mereka. Padahal, mereka sudah hidup selama bertahun-tahun dalam membina rumah tangga, dan telah memiliki beberapa orang anak dan pernikahan tersebut belum sesuai dengan Undang-undang, ” ucap Erpan
Erpan menjelaskan bahwa dari data yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Pulang Pisau, dimana warga yang belum tercatat pernikahan dan belum memiliki bukti nikah pada tahun 2021 kurang lebih 41.082 orang.
Dengan data ini, kata Erpan, pihaknya berharap kedepannya melalui upaya Itsbat Nikah penetapan di Pengadilan bisa terbitkan akta perkawinan. Karena,.kata Erpan, solusi yang ditawarkan bukan dengan pernikahan baru. Karena dengan perkawinan baru maka pencatatan dan dengan peristiwa hukumnya itu bersamaan.
Baca Juga : Â Asik, Puluhan Warga Ikuti Akad Nikah Gratis di Kecamatan Pahandut
” Tetapi dengan penetapan pengadilan maka pernikahan yang dilakukan 10 tahun yang lalu bisa ditetapkan, dan berlaku surut kedepan dan belakang 10 tahun yang lalu sehingga hak-hak anak dan perempuan yang sementara belum terakomodir maka dengan adanya penetapan hukum Istbat Nikah dapat dilindungi, dan terpenuhi. Apalagi Kabupaten Pulang Pisau pada tahun 2022 berhasil meraih Kabupaten Layak Anak (KLA), ” tandasnya
Pernikahan dibawah tangan kata Erpan, meskipun secara keyakinan sah, dan secara agama sah, akan tetapi negara dalam hal ini pemerintah tidak bisa memberikan perlindungan hukum dan oleh pemerintah tidak diakui. Karena kata Erpan satu-satunya buku nikah itu adalah akta nikah.
” Oleh karenanya program seperti ini kedepannya agar dapat ditingkatkan guna memberikan perlindungan kepada perempuan dan hak-hak anak, ” pungkasnya [Red]
Discussion about this post