kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Sepasang sejoli menjalani akad nikah gratis di Kantor Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Senin (15/8/2022).
Istimewanya, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin dan Kepala Kejaksaan Negeri Palangka Raya, Totok Bambang Sapto Dwidjo, menjadi saksi dalan akad nikah tersebut.
Baca juga :Â Semarakkan Hari Kemerdekaan Ke-77, PESAT Palangka Raya Bagikan Puluhan Sembako
Camat Pahandut, Berlianto mengatakan, kali ini pihaknya juga menggelar sidang isbat yang diikuti oleh sebanyak 107 warga.
“Yang sudah mendaftar sebanyak 107 pasang, tetapi kita bagi menjadi empat hari mulai hari ini, kemudian tanggal 22, 23 dan 24 Agustus. Untuk hari ini sidang isbat diikuti sebanyak 30 pasang,” katanya.
Dijelaskannya, akad nikah dan sidang isbat gratis tersebut digelar dalam rangkaian menyambut Hari Jadi Pemerintah Kota (Pemko) ke-57 dan HUT Republik Indonesia (RI) ke-77.
Selain itu, kegiatan tersebut juga sebagai upaya pihaknya dalam menertibkan administrasi kependudukan (Adminduk) yang selama ini masih banyak warga yang telah menikah namun tidak tercatat di negara.
“Jadi setelah kita berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya, banyak warga yang Kartu Keluarga (KK) tertulis kawin tidak tercatat,” ucapnya.
Untuk itu, setelah berkoordinasi bersama KUA dan Pengadilan Agama, diperlukan dua rangkaian, yakni akad nikah dan sidang isbat nikah, agar pernikahan yang telah dilaksanakan warga dapat tercatat di negara.
Dilaksanakannya sidang isbat nikah, diberikan kepada para pasutri yang sebelumnya telah melakukan nikah siri, dapat dikatakan sah sesuai syariat agama dan aturan negara.
“Karena kan bisa saja mereka yang melakukan nikah siri itu dikatakan sah berdasarkan agama. Bisa saja pada saat nikah kemarin melalui wali hakim, namun tidak satu darah,” ucapnya.
Baca juga :Â Pertahankan Predikat Kota Layak Anak, Pemko Palangka Raya Diminta Alokasikan Dana Pemberdayaan
Sementara itu, Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin mengatakan, akad nikah dan sidang isbat ini merupakan upaya Pemko Palangka Raya agar masyarakat dapat memiliki status nikah yang valid, atau nikah tercatat secara negara.
Dengan begitu, masyarakat yang pernikahannya tercatat oleh negara, dapat dengan mudah untuk melakukan kepengurusan Adminduk, seperti akta anak, KIA dan sebagainya.
“Sehingga pernikahan tidak hanya sah dalam syariat agama saja, tetapi juga di mata negara,” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post