kaltengtoday.com – Sampit – Selain realokasi dan refocussing Anggaran Penerimaan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penanganan Covid-19, pemerintah pusat juga telah menekankan kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk melakukan penyesuaian anggaran secara menyeluruh.
Perintah itu tertuang dalam SKB Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan no 119/2813/SJ dan no 117/KMK/07/2020 tentang Percepatan Penyesuaian APBD Tahun Anggaran 2020 dalam rangka Penanganan Covid-19 serta Pengamanan Daya Beli Masyarakat dan Perekonomian Nasional.
Lewat keputusan tersebut seluruh pemerintah daerah di indonesia akan diwajibkan untuk melakukan penyesuaian kembali target pendapatan belanja daerah.
Dari sisi belanja, pemerintah pusat mewajibkan Pemda untuk memangkas tunjangan tambahan, tunjangan kinerja, dan insentif sejenis bagi ASN Pemda agar tidak melebih nominal yang ada di pemerintah pusat. Honorarium kegiatan, honorarium pengelola dana BOS, juga akan dikurangi.
Sedangkan untuk belanja barang dan jasa bakal dirasionalisasi hingga 50%, terutama untuk perjalanan dinas, barang pakai habis untuk keperluan kantor, cetak dan pengandaan, pakaian dinas, pemeliharaan, perawatan kendaraan bermotor, sewa bangunan, sewa sarana mobilitas, sewa alat berat, jasa kantor, jasa konsultasi, tenaga ahli, uang yang diserahkan pada pihak ketiga, paket rapat, hingga sosialisasi.
Untuk belanja modal juga akan terkena rasionalisasi hingga 50% terutama anggaran pengadaan kendaraan dinas, mesin dan alat berat, tanah, renovasi ruangan atau gedung, pembangunan gedung, dan belanja infrastruktur lain yang masih bisa ditunda hingga tahun selanjutnya.
Sementara pendapatan daerah akan turut disesuaikan berdasarkan pada penghitungan potensi pajak dan retribusi daerah dengan memperhatikan asumsi makro dan rasio pajak daerah akibat menurunnya kegiatan ekonomi serta memperhitungkan pendapatan dari dana transfer.
Baca Juga:
DPRD Dukung Kebijakan Pemerintah Pusat, Tutup Akses Keluar Masuk Orang di Kotim
Hasil penghematan belanja dan penyesuaian pendapatan tersebut pemerintah pusat akan mengalokasikan untuk belanja bidang kesehatan, social safety net, dan penanganan dampak ekonomi Covid-19.
Untuk informasi hingga saat ini, Kemenkeu masih belum mengeluarkan ketetapan baru terkait dana transfer yang akan terima daerah. Meski demikian, Kemendagri sudah menyediakan proyeksi dana transfer yang bisa menjadi landasan bagi Pemda untuk merevisi APBD. [Red]
Discussion about this post