Kalteng Today – Sampit, – Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur, Rimbun menyarankan kepada seluruh kepala desa agar dalam setiap pelaporan penggunaan dana desa rutin berkonsultasi kepada pengawas dalam hal ini Inspektorat.
“Kades kalau mau cari aman lebih baik minta bantuan kepada Inspektorat bahkan akan lebih baik kalau bisa meminta legal opinion dari jaksa untuk pelaksanaan program desa, agar dikemudian hari tidak ada masalah yang berurusan kepada hukum,”kata Rimbun, Jum’at (20/2/2021) di Sampit.
Hal itu diungkapkan Rimbun menanggapi persoalan dana desa yang kerap berujung kepada kasus hukum dan juga yang baru-baru ini dilaporkan oleh aktivis, warga dan pihak BPD desa kepada kejaksaan negeri sampit terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi kepala desa kuin permai.
“Sebenarnya ada banyak sebab sehingga terjadi tindak pidana korupsi salah satunya bisa saja akibat kurang pahamnya pihak pengguna dana desa, dalam mengelola dana desa dengan baik sehingga muncul celah hukum ketika dilaksanakan,” jelas Rimbun.
Titik kritis permasalahan pengelolaan keuangan desa lainnya yakni masih kurangnya transparansi dan partisipasi masyarakat, pelaksanaan kegiatan yang tidak menggunakan pola padat karya, kualitas SDM yang masih kurang, penggunaan dana desa di luar prioritas, dan evaluasi tingkat kecamatan dan dinas terkait yang masih lemah serta peran APIP yang belum optimal.
Selain itu juga lanjut Rimbun para kepala desa banyak yang kurang aktif melakukan konsultasi dan koordinasi soal penggunaan dana desa, kepada pihak pengawas yang juga dalam hal ini Inspektorat.
Sehingga dalam pelaksanaan kegiatan di lapangan tentunya masih ada yang tidak mengacu kepada aturan. Kondisi demikian tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, akan berdampak kurang baik dan kurang sehat terhadap pelaksanaan program pembangunan di desa.
Baca Juga: DLH Kotim : Pergunakan Depo Sampah Sebaik Mungkin
Seperti yang diketahui, Kepala Desa Kuin, Kecamatan Teluk Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur dilaporkan warga dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) ke Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur, pada Senin, 15 Februari 2021.
Warga dan Ketua BPD setempat, melayangkan laporan dugaan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana desa didampingi aktivis di Kabupaten Kotim. [Red]
Discussion about this post