Kalteng Today -Sampit. – Bupati Kotim H Halikinnor memberikan komentar terkait pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM skala mikro. Bahkan, dengan tegasnya Halikin menyampaikan untuk membubarkan pelaku usaha itu bukan usahanya. Tetapi, kerumunan pada saat kegiatan tersebut.
“Makanya, ada laporan kepada saya terkait menyikapi PPKM tersebut. Oleh sebab itu, yang dibubarkan itu yakni kerumunannya bukan pedagangnya,”pinta Bupati Kotim H Halikinnor. (26/7).
Jangan sampai aktivitas ekonomi itu lumpuh apalagi mati pada saat pandemi Covid-19 ini. Tak kalah penting pula pada saat membubarkan kerumunan gunakan cara yang santun dan baik. Hindari dengan cara kekerasan apalagi kontak fisik yang tidak dibenarkan,harapnya.
“Mari sama-sama menjaga hubungan baik, baik kepada pedagang maupun masyarakat yang berkunjung ke tempat usaha. Terlebih terhadap aparat pemerintah diharapkan saling membantu dalam menekan angka kasus Covid-19 ini,”akuinya.
Baca juga :Â APBD Kotim Tahun 2022 Mengalami Penurunan 17,89% Berikut Rinciannya
Dirinya juga menyampaikan agar batasan jam operasional terhadap pelaku usaha bisa ditaati bersama. Misalnya dibungkus, jangan sampai makan di tempat. Sudah ada batasan waktu kami sosialisasikan kepada pedagang atau pelaku usaha. “Kita berharap ekonomi tetap jalan dan aman di tengah kondisi pandemi Covid-19 kali ini,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post