Kalteng Today – Sampit, – Kematian Saini (45) tentu menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga. Apalagi nyawa Usay (panggilannya) harus berakhir ditangan keponakannya sendiri.
Kejadian tersebut diawali dengan masalah sepele saja, namun hasilnya berujung malapetaka. Korban (Saini) meninggal dunia akibat pukulan keras dari pelaku berinisial HR alias I dengan menggunakan kayu 2×3 panjang 50 Cm.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kapolsek Baamang AKP Ratno mengatakan kematian korban ini memang dilatarbelakangi masalah sepele saja. “Saat ini pelaku sudah kami amankan disertai barang bukti yakni kayu 2×3 ukuran 50 cm,”jelasnya, Senin (26/4).
Kematian Saini berawal pada saat Zn (pelapor) datang ke TKP melihat Korban (abang dari Pelapor) yang berjalan dari arah Gg Fitrah menuju TKP dengan kondisi kepala dalam keadaan berdarah.
“Kemudian korban menghampiri Pelapor dan berkata laporkan Khairul ke Polisi, dia yang memukul kepalaku sampai berdarah,”ungkapnya.
Setelah itu pelapor mendatangi pelaku yang berada di dalam Gang Fitrah yang sedang memegang kayu dan pelapor menanyakan kenapa Pelaku sampai tega memukul korban yang merupakan pamannya sendiri.
“Lalu pelaku menjawab bahwa korban menendang pintu pada saat pelaku sedang buang air besar,” paparnya.
Baca Juga :
Astaga, Wasit Sepak Bola di Sampit Ini Tewas Ditangan Ponakan Sendiri
Paman Cabuli Ponakan di Kotim Terancam 15 Tahun Penjara
Pada saat pelapor sedang berbincang-bincang dengan pelaku. “Kemudian warga memanggil Pelapor dan memberitahukan Korban jatuh pingsan. Kemudian Pelapor mendatangi korban dan membalikkan tubuh korban yang dalam keadaan tertelungkup lalu memangkunya,”ucapnya.
Selanjutnya, pelapor beserta warga masyarakat lainnya berusaha menolong korban dan bersama-sama membawanya ke Puskesmas Baamang I . Menurut petugas yang memeriksa kemungkinan korban sudah tidak bisa tertolong lagi.
Untuk lebih memastikannya disarankan oleh petugas agar dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr Murdjani. Kemudian korban dibawa ke Rumah Sakit dan dinyatakan telah meninggal Dunia. Atas kejadian tersebut Pelapor selaku adik kandung korban melaporkan ke pihak berwajib guna proses hukum lebih lanjut. Jelasnya lagi.
Pasal yg di sangkaan kepada tersangka yaitu penganiayaan yang mengakibat kan matinya orang sebagaimana di maksud dalam pasal 351 Ayat (1) ke – 3 KUHP. Tutupnya. [Red]
Discussion about this post