kaltengtoday.com, Sampit – Bupati Kotim Halikinnor mengingatkan kembali kepada seluruh ASN yang ada di Bumi Habaring Hurung ini jika nantinya gajih yang diterima akan dipotong 2,5 persen untuk pembayaran zakat penghasilan. Dirinya juga sudah mengeluarkan surat edaran terkait hal tersebut.
Baca juga : Polres dan Pemda Kotim Akan Bangun Posko Sambut Mudik Lebaran 2023
“Saya sudah menginstruksikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kotim Fajrurrahman untuk segera memproses Peraturan Bupati tentang kewajiban ASN untuk membayar zakat,”jelasnya, Jum’at 7 April 2023.
Dirinya mengatakan, kenapa hal ini disampaikan. Agar seluruh ASN yang beragama Islam tidak terkejut jika ada pemotongan gajih mereka.
“Karena setiap ASN yang beragama Islam akan disisihkan 2,5 persen penghasilannya setiap bulan untuk zakat. Zakat ini nantinya akan dikelola oleh Baznas Kotim dan kemudian diberikan lagi kepada masyarakat yang memang layak untuk diberikan,”katanya menambahkan.
Dirinya mengharapkan dengan peraturan pembayaran zakat sebesar 2,5 persen dari penghasilan, dapat membantu masyarakat yang membutuhkan ke depannya.
Kata dia lagi, himpunan zakat tersebut akan dikelola Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kotim. Dengan begitu, dapat dikelola dengan baik, jelas, dan akuntabel.
Baca juga : Dinkes Catat Pengunjung Posyandu di Kotim Masih Rendah
”Pengumpulan zakat, pengumpulan infaq, sedekah, peruntukannya jelas, dan disalurkan kepada mereka yang memang benar-benar membutuhkan. Paparnya.
“Kita berharap dengan adanya dana itu nantinya bisa membersihkan sebagaina harta yang kita peroleh. Mudah-mudahan saja warga yang membutuhkan bisa terangkat kehidupannya dengan gotong royong yang kita lakukan ini dalam berzakat,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post