Kalteng Today – Sampit, – Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Pos Sampit mengatakan Ikan belida merupakan satu diantara satwa dilindungi di Indonesia menurut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 92 Tahun 2018 tentang perubahan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 20 Tahun 2018 tentang Perlindungan Tumbuhan dan Satwa Liar.
Kata Komandan BKSDA Pos Sampit, Muriansyah menegaskan bahwa dalam peraturan itu terdapat empat jenis ikan belida yang masuk ke dalam status dilindungi yaitu ikan Belida borneo (Chitala borneensis), Belida sumatra (Chitala hypselonotus), Belida lopis (Chitala lopis) dan Belida jawa (Notopterus notopterus). Jelasnya kepada Kaltentoday, Rabu (2/12).
Dikatakannya bahwa ikan belida merupakan ikan purba yang penyebarannya meliputi sungai-sungai besar beserta daerah aliran sungai, daerah banjiran dan danau.
“Kita akui masih banyak warga yang menjual dan membeli ikan yang hampir punah ini. Ada yang digunakan sebagai bahan kerupuk, pentol dan lain sebagainya,”paparnya.
Perburuan ikan belida masih banyak dilakukan karena mempunyai nilai ekonomi yang tinggi. Bahkan harganya mencapai Rp 80 ribu 1 kg.
“Kita maklum masih banyak masyarakat yang belum tahu bahwa ikan ini merupakan satwa dilindungi,”akuinya.
Baca Juga :Â Masyarakat Kotim Diminta Sering Konsumsi Ikan
Maka dari itu sudah saatnya pemerintah maupun masyarakat saling membantu dalam mensosialisasikan hal ini untuk membantu pelestarian ikan belida yang kini terancam punah. Dengan adanya informasi dari BKSDA ini diharapkan agar warga Kotim bisa mengetahuinya. Ucap Muriansyah.
Dirinya berharap dan meminta agar masyarakat dapat mengetahui hal tersebut.
“Apalagi ikan jenis ini salah satu ikan yang langka didapat. Jika ada pum harganya lumayan tinggi. Untuk di Kotim saja harganya mencapai Rp 80 ribu, apalagi di daerah lain,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post