kaltengtoday.com, Palangka Raya – Ikatan Guru Indonesia (IGI) menyatakan siap mengawal Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) untuk mewujudkan janji pemerintah dalam memajukan kesejahteraan dan kualitas guru yang tertunda belasan tahun. Sikap IGI ini pun mendapat dukungan dari pengurus IGI Wilayah Kalimantan Tengah.
Ketua IGI Wilayah Kalteng, Dr.Aprianto Liun Ladju menyebutkan, pernyataan IGI Pusat sangat tepat dan perlu dilakukan, mengingat sesuai dengan isi pernyataan yakni dimana Indonesia selama ini telah menjalankan satu sistem pendidikan yang diatur dalam tiga undang-undang yaitu UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, UU Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dan UU Nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
“Dimana IGI menilai dalam perkembangannya, tidak semua aturan dalam undang-undang tersebut sesuai dengan kebutuhan perubahan zaman,” katanya kepada Kalteng Today, Senin (29/8).
Baca Juga : Â Fraksi GKB Minta Pemkab Gumas Perbaiki Rumah Dinas Guru SD
Pihaknya menambahkan, di era Merdeka Belajar saat ini, sangat penting adanya ruang inovasi dan kreativitas dalam sistem pendidikan yang terkandung di RUU Sisdiknas.
“Dan IGI sebagai organisasi profesi guru sebelumnya telah menelaah naskah akademik beserta naskah RUU Sisdiknas, khususnya pada pasal 104 sampai dengan pasal 112 terkait pendidik atau guru. Di dalam naskah RUU Sisdiknas, ada beberapa hal positif yang menjadi energi baru bagi guru,” ungkapnya.
Misal, dimasukkannya Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sebagai salah satu jenjang pendidikan, yakni jenjang PAUD, dalam pasal 18 ayat 2 dan hal positif lain yaitu tentang karir guru.
“Namun, perlu ada pengaturan lebih lanjut mengenai hal tersebut. Sebab, di dalam naskah akademik RUU Sisdiknas juga dijelaskan upaya dan niat baik pemerintah terkait pemisahan pengaturan antara sertifikasi dan penghasilan guru,” terangnya.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengungkapkan niat baik tersebut tidak tertuang do dalam batang tubuh RUU Sisdiknas, sehingga memunculkan berbagai persepsi di kalangan guru dan penggiat pendidikan.
“Salah satunya adalah terkait hilangnya klausul tunjangan profesi guru. Dalam tataran implementasi, yang menjadi dasar kebijakan adalah UU Sisdiknas, bukan naskah akademik,” tuturnya.
Baca Juga : Â UNKRIP dan IAHN – TP Palangka Raya Tandatangani MoU Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
Selain hal-hal positif di atas, pihaknya kembali menambahkan, terdapat beberapa masukan dari IGI, agar RUU Sisdiknas ini layak dijadikan landasan hukum untuk pemenuhan hak dan kewajiban guru di Indonesia.
“Adanya penyederhanaan istilah atau kalimat di RUU ini membuat beberapa pasal memerlukan penjelasan dan atau ayat tambahan untuk memperjelas pasal-pasal tersebut,” ujarnya.
Oleh karena itu, IGI menyatakan sikap secara objektif dengan memberikan tanggapan atau masukan terhadap RUU Sisdiknas. “Kiranya ini bisa menjadi masukan konstruktif sebagai ikhtiar bersama demi kemajuan pendidikan di Indonesia,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post