kaltengtoday.com, Palangka Raya – Saat ini, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menerapkan perjalanan domestik tanpa antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR).
Hal tersebut menyusul dari hasil keputusan pemerintah pusat mengenai syarat perjalanan dalam negeri, yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, bahwa pemerintah akan menghapus syarat wajib tes covid-19 dari Antigen hingga PCR bagi para pelaku perjalanan darat, laut dan udara di dalam negeri yang sudah menerima vaksin 2 dosis.
Kebijakan tersebut dibuat pemerintah atas masukan dari berbagai pakar dan ahli di bidangnya dan telah diterbitkan oleh pemerintah dalam Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri (PPDN) Pada Masa Pandemi covid-19, pada Selasa (8/3/2022).
Executive General Manager Bandar Udara Tjilik Riwut, Eries Hermawandi mengatakan, berdasarkan Surat Edaran yang berlaku, terdapat sejumlah kategori dimana perjalanan domestik tidak lagi harus memenuhi syarat bukti antigen dan PCR.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” katanya, Rabu (9/3/2022).
Baca Juga :Â Â Penumpang Bandara H Asan Sampit Tidak Lagi Tes Antigen dan PCR
Dijelaskannya, syarat vaksin dikecualikan bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi.
“PPDN tersebut nantinya wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR (3×24 jam) atau RT Antigen (1×24 jam), serta surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah,” ucapnya.
Sementara, lanjut Eries, pelaku perjalanan dengan usia dibawah 6 tahun dapat melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan dan menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
“Pelaku perjalanan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri,” ungkapnya.
Baca Juga : Â ASN di Pemprov Wajib Tes Swab PCR Usai Pulang Tugas Keluar Kalteng
Di sisi lain, Ketua Harian Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Falery Tuwan mengatakan, adanya kebijakan tersebut sejak diterbitkannya surat edaran oleh pemerintah pusat sudah diberlakukan di Bumi Tambun Bungai.
“Iya sudah berlaku mulai kemarin (Selasa, 8/3/2022),” pungkasnya.[Red]
Discussion about this post