kaltengtoday.com,-Sampit- Penumpang bandara H Asan Sampit yang ingin bepergian tidak lagi melakukan tes negatif antigen dan PCR (Polymerase Chain Reaction). Sebab, mulai 9 Maret 2022 aturan tersebut mulai diberlakukan.
Hal tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berbunyi, PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua atau vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan menunjukan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Kepala Bandara H Asan Sampit Daverius mengatakan, aturan berupa surat edaran itu berlaku bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) baik di transportasi udara, laut, dan darat di seluruh Indonesia. Jelasnya, Rabu (9/3).
Baca juga :Â Di Sampit, Sejumlah Monyet Datang Pemukiman Warga
Meski demikian, bagi calon penumpang yang masih melakukan vaksinasi dosis 1 maka harus menunjukkan hasil tes PCR atau Antigen sebelum keberangkatan. “Ini jika kita lihat dari aturan tersebut,”tambahnya lagi.
Beda halnya dengan calon penumpang yang dengan kondisi khusus, maka perjalanan tidak vaksinasi tetap wajib menunjukan hasil negatif PCR atau antigen sebelum calon penumpang tersebut berangkat. Ujarnya.
Baca juga :Â Wabup Ajak Warga Mendonorkan Darah di PMI Sampit
Syarat selanjutnya ialah bagi yang kondisi khusus maka harus melampirkan surat keterangan dari dokter dari rumah sakit pemerintah. “Bahwa yang bersangkutan tidak bisa mengikuti vaksinasi karena alasan kesehatan,”tandasnya. [Red]
Discussion about this post