kaltengtoday.com, – Palangka Raya, – Pejabat dan ASN di lingkungan Pemprov Kalteng yang melakukan perjalanan dinas atau bepergian ke luar Kalteng, pada saat kedatangannya wajib melakukan tes swab PCR tanpa terkecuali.
Ketentuan tersebut berlaku sejak 7 Februari 2022 dengan tujuan untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadi peningkatan penularan Covid-19 termasuk varian baru di Kalteng.
“Setelah 5 hari dari perjalanan dinas atau berpergian keluar Kalteng wajib lagi melakukan test swab PCR karena ada masa inkubasi, untuk mengetahui apakah terpapar Covid-19 atau tidak,”ujar Pj. Sekretaris Daerah H. Nuryakin dalam keterangan tertulis Diskominfosantik Kalteng Senin (7/2/2022).
Baca juga : Pemerintah Diminta Awasi Penerapan Batas Tarif PCR
Selain itu bagi tamu kedinasan dari luar Kalteng yang akan melakukan kegiatan di Kalteng, bisa diterima kalau menunjukkan hasil tes swab PCR Negatif dan menerapkan Prokes.
Baca juga : Pemerintah Diminta Awasi Penerapan Batas Tarif PCR
“Apabila ada Pejabat/ASN yang kondisinya kurang sehat dan ada gejala mengarah terpapar Covid-19 tidak perlu masuk kerja dengan melaporkan ke atasan langsungnya secara berjenjang dan segera melakukan pemeriksaan ke Faskes terdekat,” ujarnya. [Red]
Discussion about this post