kaltengtoday.com Palangka Raya – Buntut dari pembuatan portal yang dilakukan oleh Forum Pemuda Dayak Kalimantan Tengah (Fordayak Kalteng) dengan cara menggelar Ritual adat Hinting Pali di kediaman Hj Fatmi Hasyim di jalan Tenggiri, Kelurahan Bukit Tunggal, Kota Palangka Raya, akhirnya pihak Hj Fatmi angkat bicara.
“Untuk persoalan tanah itu, saya sudah mengantongi sertifikat yang sah kok, saya menyesalkan dan tak menerima perlakuan Fordayak, mengingat objek yang menjadi sengketa berada di jalan Gurame dan bukan di jalan Tenggiri, tapi malah melakukan Ritual disini,” katanya, Senin (08/05/2023) malam.
Baca Juga : Fordayak Laksanakan Prosesi Adat Hinting Pali di Kediaman Hj. Fatmi
Ia menerangkan, sertifikat tanah yang saat ini menjadi sengketa dikeluarkan pada tahun 2003 dan telah divalidasi oleh BPN dan sekaligus dibeli secara resmi pada tahun 2015, dimana proses pembelian tersebut diperkuat dengan akta notaris.
“Artinya saya tidak membeli tanah tersebut dengan sembarangan dan saya rawat. Bahkan sampai tahun 2020 silam saya bangun perumahan disitu tidak pernah ada pengaduan dari masyarakat,” bebernya.
Hj Fatmi kembali menuturkan, sebelum adanya pembangunan, pihaknya telah memvalidasi ulang ke BPN, hingga dikeluarkanlah IMB dan tanah tersebut sudah dipecah menjadi 5 petak dalam arti sudah bukan atas nama dirinya lagi.
Baca Juga : Polres Kapuas Terima Kunjungan Laskar Nusantara dan Fordayak
“Adanya ritual adat di rumah ini terus terang saja saya sangat keberatan, karena sangat mengganggu keluarga kami dan juga aktivitas warga lainnya yang berdekatan,” tuturnya.
Lebih lanjut, Kuasa Hukum Hj Fatmi Hasyim, Sitmar HI Anggen menambahkan, pihaknya akan menempuh jalur hukum dan telah memberikan surat kepada Fordayak agar tindakan yang dilakukan sesuai dengan hukum Negara.
“Apa yang dilakukan silahkan saja, asal sesuai dengan norma Hukum, jika melakukan Hinting Pali berarti sudah menyalahi aturan, karena prosesi ritual harus dilakukan oleh Damang,” tukasnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Fordayak, Bambang Irawan beserta masa anggotanya melakukan proses Hinting Pali di kediaman Hj Fatmi pads Senin (8/5) lalu dan meminta untuk segera menyelesaikan persoalan tanah yang dianggap pihaknya masih bersengketa.[Red]
Discussion about this post