Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Gegara kedapatan mengedarkan obat Carnophen atau zenith di kawasan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Hanau, Kabupaten Seruyan, Achmad Rusyadi Darya (37), terpaksa harus berurusan dengan polisi.
Warga Jalan Delima 10 No. 28 RT. 12, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang, Kabupaten Kotim ini ditangkap polisi dari Polsek Hanau saat melakukan transaksi atau mengedarkan zenith di kawasan Perumahan D4 PKS PT Sawit Mas Nugraha Perdana, Desa Tanjung Hanau, Kecamatan Hanau, Seruyan, sekitar pukul 14.30 Wib, Senin (20/7/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Hanau Ipda Budi Utomo mengatakan, penangkapan pelaku pengedar zenith tersebut berawal dari laporan masyarakat kepada polisi yang menginformasikan jika pelaku dimaksud sering melakukan transaksi zenith.
Mendapati laporan tersebut, Polsek Hanau langsung bergerak ke lokasi kediaman tersangka di Perumahan D4 PKS PT Sawit Mas Nugraha Perdana, tempat yang dijadikan untuk mengedarkan zenith. Saat dilakukan penggeledahan di rumah tersangka, polisi berhasil mendapati ratusan butir zenith yang akan diedarkan tersangka.
“Barang bukti yang berhasil kita amankan yakni berupa zenith sebanyak 207 butir serta satu unit sepeda motor jenis Scoopy nopol KH 6925 QC yang biasa digunakan pelaku untuk melancarkan peredaran zenith,” kata Budi Utomo.
Baca Juga : Dewan Ajak Masyarakat Patuhi Tata Tertib Berkendaraan
Saat ini, lanjut dia, tersangka masih diamankan Mapolsek Hanau untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka akan dikenakan pasal 114 Ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 44 tahun 2019 tentang perubahan penggolongan Narkotika sebagaimana terdaftar nomor 145 dan atau pasal 197 jo pasal 106 Undang-undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar,” ungkap Budi Utomo. [Red]
Discussion about this post