Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Diduga hendak edarkan 6 paket narkotika yang diduga sabu, seorang pria berinisial WA, diringkus polisi.
Pria paruh baya tersebut, tak berkutik pada saat jajaran Tim Kobra Satresnarkoba Polresta Palangka Raya, meringkus dirinya di kediamannya di Jalan Mendawai I, Kota Palangka Raya, pada Kamis 4 Mei 2023, sekitar pukul 18.30 WIB.
Baca juga : Miliki Sabu 0,6 gram Pengedar Sabu di Kabupaten Kapuas Ditangkap Polisi
“Setelah kami mendapatkan informasi dari masyarakat, kami lakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP GS Rahail, pada saat dikonfirmasi, Jum’at 5 Mei 2023.
Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap kediaman pelaku, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa enam paket sabu seberat 2,96 gram.
Dalam mengelabui polisi, satu paket sabu oleh pelaku dibungkus menggunakan kemasan minuman sachet dan lima paket lainnya dengan dibalutkan tisu ditemukan dari sela-sela dinding dapur yang terbuat dari seng.
Baca juga : Polisi Tangkap 2 Pria Akibat Edarkan Sabu di Kapuas
“Kami juga mengamankan barang bukti lain, berupa satu unit timbangan digital, satu pack plastik klip dan satu unit handphone milik tersangka, yang diduga kuat berkaitan erat dengan dugaan tindak pidana narkotika,” ucapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana maksimal 20 tahun penjara.
“Pelaku saat ini telah diamankan di tahanan Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut dari Tim Penyidik Satresnarkoba,” pungkasnya.[Red]
.
Discussion about this post