kaltengtoday.com, Kapuas – Suasana bulan suci ramadhan,malah di manfaatkan 2 orang lelaki di Kabupaten Kapuas melakukan transaksi narkotika jenis sabu akhirnya diamankan polisi,Kamis 13 April 2023 pukul 11.10 WIB.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengakui pihaknya telah mengamankan 2 tersangka atas nama SA (35), warga Jalan Sare Pulau Desa Mambulau Kecamatan Bataguh.
Baca Juga :Â Peredaran Sabu Di kalteng Sudah Masuk Ke Sektor Pertambangan
“Kedua tersangka kita amankan karena kedapatan memiliki narkotika jenis sabu seberat 2,53 gram,” ucap AKP Subandi,Rabu 19 April 2023.
Selanjutnya dilakukan pengembangan sehingga berhasil mengamankan MN(45), sekitar pukul 14.30 Wib, di Jalan Trans Kalimantan depan Alfamart bundaran besar kuala Kapuas.
“Tersangka MN tak berkutik setelah kami amankan sebelumnya telah melakukan transaksi narkoba dengan SA,”terangnya.
Baca Juga :Â 528 Gram Sabu Hasil Pengungkapan 2 Bulan, Dimusnahkan
Subandi menyampaikan,kedua tersangka SA dan MN telah diamankan di Mako Polres Kapuas dengan barang bukti yang disita berupa 2 (dua) paket plastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan berat brutto + 2,53 gram,1 pack plastik klip merk ZIP IN,1 buah sendok sabu terbuat dari sedotan,1 buah handphone merk VIVO Y21 warna biru dan 1 lembar Celana pendek merk ART warna abu-abu.
” Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Jo pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”pungkasnya.[Red]
Discussion about this post