kaltengtoday.com, Kapuas – Satuan Reserse Narkotika Polres Kapuas meringkus pengedar sabu karena kedapatan memiliki barang haram narkotika jenis sabu dengan berat 0,60.gram di Kabupaten Kapuas.
Baca juga :Â Apes Kurir Sabu Asal Kalsel di Bekuk, Hendak Transaksi Narkoba
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono melalui Kasat Narkoba AKP Subandi mengatakan pada,Jumat 28 April 2023 sekitar pukul 20:30 wib telah mengamankan tersangka berinisial AH(41),warga Jalan Cilik Riwut Gang. III Baru Rt. 005 Kelurahan Selat Dalam Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas Kalteng.
“Tersangka kedapatan menjual dan menggerakkan narkotika diduga sabu dengan berat 0,60 gram,” kata Kasat Narkoba AKP Subandi,Rabu 3 Mei 2023.
Baca juga :Â Polisi Tangkap 2 Pria Akibat Edarkan Sabu di Kapuas
Dari tersangka AH di amankan barang bukti pendukung berupa, 1 (satu) buah kotak rokok merk RED BOLD,1 lembar plastik warna hitam,1 buah Handphone merk Samsung J1 Ace warna putih.
“Tersangka AH harus mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan di kenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”tutup Subandi.[Red]
Discussion about this post