Kalteng Today – Satgas Waspada Investasi sejak Desember 2020 sampai awal Januari 2021 ini kembali menemukan 133 platform fintech peer to peer lending ilegal dan 14 kegiatan usaha tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat.
Rinciannya, 14 entitas investasi ilegal yang ditindak pada awal tahun ini diantaranya melakukan kegiatan antara lain 2 perdagangan berjangka komoditi (PBK) tanpa izin, 3 cryptocurrency tanpa izin, 3 koperasi tanpa izin, 2 penjualan langsung tanpa izin, dan 4 kegiatan lainnya.
Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam Lumban Tobing mengatakan, upaya pencegahan dan patroli siber yang terus menerus di lakukan, angka temuan fintech lending dan penawaran investasi ilegal ini menurun dibanding sebelumnya
“Tapi kewaspadaan masyarakat harus terus dijaga agar tidak menjadi korban dari fintech lending ilegal dan penawaran investasi yang tidak berizin ini,”tegasnya dalam rilisnya, Jumat (29/1/2021)
Soal temuan itu ditegaskan Tongam L. Tobing, Satgas sudah mengirimkan informasinya kepada Bareskrim Polri untuk dilakukan tindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
“Selain itu kami juga meminta Kementerian Komunikasi dan Informasi untuk memblokir website dan aplikasi telepon seluler dari entitas-entitas tersebut,”katanya.
Baca Juga: Raya and the Last Dragon, Film terbaru Disney dengan Nuansa Indonesia
Karena itu Tongam menyarankan agar masyarakat menanyakan langsung kepada Kontak OJK 157 atau WA 081157157157 bila ingin memanfaatkan layanan fintech lending atau mengikuti ingin berinvestasi.
“Bisa juga jika ingin melaporkan adanya kegiatan fintech lending dan investasi yang berpotensi merugikan masyarakat,”kata dia. [Red]
Discussion about this post