Kalteng Today – Sampit, – Masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur mengeluhkan truk-truk besar dan angkutan CPO, melintas di jalan raya. Pasalnya, mereka terkadang ugal-ugalan sehingga membahayakan pengguna jalan lainnya.
“Yang paling sering dijumpai adalah aksi ugal-ugalan sopir truk, mereka memacu kendaraanya tanpa memperhatikan keselamatan pengguna jalan lainnya, itu sangat membahayakan,” kata Rahmad, seorang pengendara sepeda motor yang turut melintas di Jl. H.M Arsyad, Senin 25 Januari 2021.
Menurutnya, harus ada sanksi tegas dari aparat terkait , bila terus dibiarkan maka jalan dalam perkotaan tidak lama akan mengalami kerusakan para sopir truk CPO semakin berani, tidak lagi di malam hari mereka melewati jalan yang rawan kecelakaan namun di siang hari pun mereka terkadang ugal-ugalan.
“Bahkan kadang ada yang nekat menerobos lampu merah dengan kecepatan tinggi, itu terjadi biasanya sebelum beberapa detik lampu merah menyala, truk besar langsung tancap gas. Yang sering terjadi di persimpangan Jl. Pelita dan H.M Arsyad selain itu simpang empat Jl. Kapten Mulyono, itu sangat berbahaya,” ungkapnya.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah menyiapkan akses infrastruktur jalan lingkar utara dan selatan. Jalan tersebut fungsi utama untuk angkutan berat salah satunya crude palm oil (CPO) atau minyak sawit perusahaan, namun jalan tersebut hingga sekarang tidak banyak digunakan para sopir truk karena rusak berat.
Pemkab Kotim juga telah membuat aturan agar armada CPO tidak lagi melindas aspal perkotaan. Salah satu alasan larangan tersebut, aspal hanya mampu dilindas truk di bawah 8 ton guna menghindari rusak lebih cepat. Sedangkan truk yang melindas rata-rata di atas 8 ton.
Sebelumnya, Pengamat dan Kebijakan Publik, M. Gumarang mengingatkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur. Ada 4 faktor penyebab kerusakan jalan yang terjadi di Kota Sampit.
Diantaranya, selama ini kurangnya pemeliharaan terhadap jalur lingkar utara dan selatan yang seyogyanya jalan tersebut digunakan untuk angkutan industri sehingga banyak truk yang melintas di daerah perkotaan dan menyebabkan kerusakan jalan.
Baca Juga: Korban Kebakaran Desa Tumbang Olong II Dapat Bantuan Bhayangkari Cabang Mura
“Perlu diingat akibat jalan rusak ini apabila ada masyarakat mengalami kecelakan yang diakibatkan jalan rusak bisa saja mereka menggugat pemerintah daerah kotim untuk minta pertanggungjawaban secara hukum melalui gugatan class action,” Demikian Gumarang. [Red]
Discussion about this post