kaltengtoday.com, – Palangka Raya – Gubernur Kalteng H. Sugianto Sabran mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjadi agen perubahan dalam mencegah penularan covid-19 dengan menerapkan protokol kesehatan 5M (Memakai masker dengan benar; Menjaga jarak; Menjaga kebersihan tangan dan mencuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer; Meminimalkan kontak dan menghindari kerumunan; Membatasi mobilitas dan tidak bepergian jika tidak mendesak; dan Menjaga daya tahan tubuh dengan berolahraga teratur dan mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi.
“Lakukan vaksinasi covid-19 secara lengkap yaitu dosis 1, dosis 2 dan booster. Dari Pemerintah selalu menyiapkan. Serta senantiasa berdoa kepada Tuhan YME agar kita semua terlindung dari penularan covid-19” ucap Gubernur saat menggelar press release di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur Kalteng, Senin (7/2/2022).
Gubernur mengatakan bila mengalami gejala batuk, pilek atau demam agar memeriksakan diri ke layanan fasilitas kesehatan yang terdekat yang sudah disiapkan oleh Pemerintah baik Provinsi/Kabupaten/Kota se-Kalteng.
Baca juga : Meminimalisir Positif Covid 19, Polres Seruyan Operasi Yustisi di Pasar Saik
Gubernur juga menyampaikan secara khusus kepada Bupati/Walikota se-Kalteng dalam penanganan covid-19 agar melakukan hal-hal sebagai berikut: Mempercepat pencairan anggaran penanganan covid-19 termasuk anggaran untuk pelaksanaan PPKM sesuai dengan instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2020; Mengaktifkan mengoptimalisasi fungsi satuan tugas penangan covid-19 di masing-masing lingkungan baik pada tingkat Kabupaten/Kota/Kecamatan/Kelurahan dan desa serta RT/RW; Agar Bupati/Walikota memerintahkan camat, kepala desa, dan lurah se-Kalteng untuk meningkatkan upaya sosialisasi dan pengawasan kewajiban penerapan prokes 5M secara masif didukung oleh dengan pembuatan poster-poster prokes dan ditempelkan pada fasilitas-fasilitas umum, pasar, fasilitas sosial, masjid, gereja, dan tempat-tempat usaha; Meningkatkan pelaksanaan PPKM Mikro; Meningkatkan deteksi covid-19 untuk pelaku perjalanan dari pulau jawa dengan cara melakukan test acak di pintu-pintu kedatangan Bandara, Pelabuhan, Terminal, Pos dan Perbatasan; dan Mengantisipasikan layanan operasi yustisi penegakan hukum dan pendisiplinan protokol kesehatan (Prokes).
Baca juga : Penyekatan Upaya Pemerintah Menekan Penularan Covid 19
Selain itu melakukan penguatan terhadap 3T (Testing, Tracing, Treatment) sesuai dengan standar yang ditetapkan Pemerintah sehingga deteksi penyebaran dan penanganan covid-19 di masyarakat semakin cepat dilakukan. Menambah penyediaan tempat tidur pada rumah sakit yang menangani covid-19 dengan Bed Occupancy Rate (BOR) di atas 50%. Meningkatkan ketersediaan obat-obatan (vitamin, oksigen dan kebutuhan lainnya yang diperlukan untuk perawatan pasien di RS dan isolasi mandiri (Ishoma).
Discussion about this post