Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Jika pada Rabu kemarin (3/6/2020), para kepala desa (kades) di Kecamatan Seruyan Raya dikumpulkan, kali ini giliran seluruh kepala desa yang berada di dua kecamatan yakni Kecamatan Seruyan Hulu dan Suling Tambun menghadiri pertemuan bersama Bupati Seruyan Yulhaidir, di aula kantor Kecamatan Seruyan Hulu, Kamis (4/6/2020).
Pertemuan yang turut dihadiri dua unsur muspika kecamatan setempat, masih membahas masalah soal penyaluran bantuan bagi warga yang terdampak Covid oleh Bupati Seruyan.
“Melalui pertemuan ini kita ingin menyamakan persepsi terkait penyaluran bantuan, baik itu bantuan sosial, BLT DD, PKH ataupun bantuan BST,” kata Yulhaidir saat membuka pertemuan itu.
Bupati menekankan, khusus untuk penyaluran bantuan BLT DD harus ada beberapa kriteria dasar yang harus dipenuhi oleh calon penerima bantuan.
Kriteria itu yakni, apabila ada warga miskin yang belum terdaftar wajib didata ulang oleh tim relawan Covid-19 tingkat desa. Selain itu, warga desa yang kehilangan mata pencarian atau kehilangan pekerjaan akibat dampak Covid-19 dan warga yang menderita penyakit kronis tahunan, serta yang tidak sembuh-sembuh.
“Apabila ada keraguan apakah warga itu betul tidak mampu, bisa mengecek kondisi rumah serta jumlah anggota keluarganya. Penetapannya harus disepakati melalui musyawarah desa khusus (Musdesus). Kemudian disahkan oleh camat dan diterbitkan peraturan kepala desa, sehingga dapat menjadi dasar siapa-siapa warga yg berhak menerima,” jelas Yulhaidir.
Bupati berharap, dalam penetapan penerima bantuan tidak boleh ada unsur fiktif penerima ataupun melakukan mark up data.
“Dengan adanya pendataan kembali yang dilakukan, diharapkan seluruh kepala desa dapat mengatur pengelolaan dengan baik dan benar dalam penyaluran BLT DD. Semua itu dilakukan supaya tidak ada kesalahpahaman di masyarakat,” harap Yulhaidir.
Baca Juga:Â Pengedar Sabu Di Seruyan Tengah Dibekuk Polisi
Bupati menambahkan, selama proses penyaluran bantuan BLT DD berjalan hingga selesai, akan dilakukan monitoring oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa, Inspektorat dan Dinas Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah ditingkat kabupaten.
“Monitoring dan pengawasan ini mulai dari pendataan, penyaluran, pelaporan dan bentuk pertanggungjawaban. Jangan sampai karena lengah dalam administrasi menimbulkan permasalahan dikemudian hari,” ungkapnya. [Red]
Discussion about this post