Kalteng Today – Kuala Pembuang, – Zulkarnain (30), warga Perumahan KUD Usaha Bersama Desa Bumi Jaya, Kecamatan Seruyan Tengah, Kabupaten Seruyan, Kalteng, terpaksa harus merasakan dinginnya angin malam dibalik jeruji besi Mapolsek Seruyan Tengah.
Dia (Zulkairnain) tertangkap polisi saat akan mengedarkan atau menjual narkoba jenis sabu di jalan poros Desa Bumi Jaya, sekitar pukul 21.30 Wib, Selasa lalu (2/6/2020).
Kapolres Seruyan AKBP Agung Tri Widiantoro melalui Kapolsek Seruyan Tengah Iptu Robertus Sonny mengatakan, penangkapan pelaku bermula saat polisi menerima laporan informasi dari masyarakat jika pelaku akan melakukan transaksi sabu pada lokasi yang dilaporkan.
“Usai laporan itu, tim gabungan dari polsek langsung meluncur ke lokasi yang dimaksudkan. Sesampainya dilokasi tujuan, kita mendapati tersangka dan langsung melakukan penggeledahan barang bukti incaran,” kata Robertus, Kamis (4/6/2020).
Baca Juga:Â Lelaki Pencuri BH Untuk Lampiaskan Nafsu Itu Sempat Tinggalkan Nomer Ponsel
Dari hasil penggeledahan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti satu bungkus kilp berisi paket sabu, satu buah handphone merk Nokia, satu unit sepeda motor pelaku jenis Supra 125 dan uang yang diduga hasil transaksi senilai Rp 445.000.
“Terhadap tersangka ini akan dikenakan pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” jelasnya. [Red]
Discussion about this post