kaltengtoday.com, Kasongan – Bupati Katingan Sakariyas mengungkapkan, Gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (Gemapatas) dijadikan sebagai upaya untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memasang tanda batas tanah yanh dimilikinya. Sehingga, dapat mengurangi serta menghilangkan konflik atau sengketa batas atau sengketa kepemilikan tanah.
” Kewajiban pemilik tanah sebagaimana tertuang dalam ketentuan adalah memelihara termasuk menambah kesuburannya serta mencegah kerusakannya,” Ungkapnya, Selasa (7/2/2023).
Baca juga :Â Pemerintah Diminta Selesaikan Tapal Batas Kelurahan Bangkuang Yang Masih Disengketakan
Menurutnya, manfaat pemasangan tanda batas demi memudahkan dan mempercepat petugas ukur untuk melakukan pengukuran tanah. Selain itu, dapat memberikan kepastian menghindari permasalahan sengketa atau konflik pertanahan di kemudian hari.
” Hal yang sangat penting terkait dengan persyaratan PTSL yaitu pemasangan patok sebagai tanda batas bidang tanah. Pemasangan patok batas ini merupakan kewajiban pemilik tanah, ” Sebutnya.
Baca juga :Â Asisten Ekobang Setda Seruyan Pimpin Rapat Mediasi Sengketa Lahan
Terkait dengan hal tersebut, sebagai upaya untuk mengakselerasikan program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), maka Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional melakukan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas sebanyak satu juta patok bidang tanah yang dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia.
” Selain sebagai persyaratan untuk sertifikasi, juga menjadikan tanah masyarakat aman terhindar dari permasalahan sengketa batas karena sudah jelas batas-batasnya. Pemasangan tanda batas ini harus dilakukan baik terhadap tanah yang sudah bersertifikat maupun yang belum,” Pungkasnya. [Red]
Discussion about this post