Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Sebelum terungkap dan akhirnya ditangkap, pemuda berinisial A yang merupakan terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri (Pasutri) AY (50) dan FN (46), ternyata sempat diperiksa polisi sebagai saksi.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, terduga pelaku sebelumnya masuk dalam daftar 18 saksi yang dilakukan pemeriksaan oleh petugas penyelidikan.
Baca juga :Â Ternyata Ini Alasan Pembunuhan Sadis Pasutri di Jalan Cempaka
“Sebelumnya terduga pelaku ini merupakan saksi yang kita periksa bersama 17 saksi lainnya,” kata Budi pada saat melaksanakan press release, di lokasi kejadian, di Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya, Minggu (9/10/2022).
Dengan menerapkan Crime Science Investigation (CSI), akhirnya polisi berhasil meyakini jika pria berusia 26 tahun tersebut merupakan pelaku pembunuhan sadis pasutri tersebut.
Bahkan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, terdapat suatu keterangan yang disampaikan terduga pelaku yang lebih meyakini petugas.
“Jadi pada saat diperiksa, terduga pelaku ini menyebutkan ‘tapi kan parangnya tidak sama aku’. Padahal petugas tidak menyebutkan barang bukti. Ini yang juga meyakinkan kami,” ucapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan yang intensif, akhirnya terduga pelaku mengakui perbuatannya dan membeberkan lokasi dirinya membuang senjata tajam (Sajam) berupa parang yang digunakan untuk menghabisi nyawa pasutri.
Baca juga :Â Polisi Kantongi Identitas Diduga Pelaku Pembunuhan Warga Desa Habaon
Setelah dilakukan pencarian, kepolisian berhasil mengamankan sajam berupa parang sepanjang sekitar satu meter dan tanpa gagang di sebuah saluran drainase besar di perempatan Jalan Seth Adji – Nyai Undang, Kota Palangka Raya.
“Alhamdulillah pelaku berhasil kita amankan, dan tentunya akan kita proses seadil-adilnya,” pungkasnya. [Red]
Discussion about this post