Kaktengtoday.com, Palangka Raya – Misteri kasus pembunuhan sadis pasangan suami istri Pasutri berinisial AY (50) dan FN (46) yang tewas secara mengenaskan dengan belasan mata luka di tubuhnya, akhirnya terungkap. Terduga pelaku berinisial A (26), berhasil diringkus tim gabungan dari Polda Kalteng, Polresta Palangka Raya dan Polsek Pahandut.
A ditangkap di kediamannya di Jalan Strawberry, Kelurahan Panarung, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Sabtu (8/10/2022) pagi.
Baca juga :Â Polisi Kantongi Identitas Diduga Pelaku Pembunuhan Warga Desa Habaon
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, berdasarkan pengakuan terduga pelaku, aksi tersebut nekat dilakukannya akibat dendam terhadap korban.
“Jadi pelaku ini sebelumnya sering diejek secara fisik oleh korban. Itu yang membuat pelaku merasa sakit hati,” katanya, pada saat melaksanakan press release, di rumah korban, Jalan Cempaka, Gang Kamboja, Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Kota Palangka Raya, Minggu (9/10/2022).
Selain itu, pelaku juga merasa kesal akibat dua unit handphone miliknya digadaikan oleh korban dan tak kunjung diberikan uang hasil menggadaikan handphone tersebut.
Sebelum menghabisi nyawa korban, terduga pelaku mengkonsumsi minuman keras (Miras) jenis gaduk dan obat batuk.
“Kemudian pelaku mendatangi rumah korban dengan membawa sebilah senjata tajamberupa parang,” ucapnya.
Setelah berhasil masuk ke rumah korban, pelaku kemudian melepaskan pakaian yang dikenakannya dan disimpan di atas mesin cuci milik korban.
Kemudian, pelaku mendatangi kamar AY dan menebas secara membabi-buta. Usai menebas AY, pelaku masuk ke kamar FN dan menebas dengan parang tersebut hingga berkali-kali.
“Tapi mendengar AY masih bergerak, pelaku kembali menebas AY hingga korban tak bernyawa,” jelasnya.
Namun, lanjut Kombes Pol Budi Santosa mengatakan, aksi tersebut sempat diketahui anak korban yang masih berusia 17 tahun.
Baca juga :Â Periksa 10 Saksi, Polisi Kantongi 2 Nama Diduga Pelaku Pembunuhan Pasutri di Palangka Raya
Melihat ada yang menyaksikan aksinya, pelaku berusaha mengejar anak korban. Beruntung anak korban berhasil kabur dan melaporkan kejadian tersebut ke tetangga korban.
“Jadi anak korban ini merasa panik dan ketakutan, kemudian kabur melalui pintu belakang,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, terduga pelaku dikenakan Pasal 340 Jo 338 Jo 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara.
“Saat ini terduga pelaku telah kita amankan di Mapolresta Palangka Raya, guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.[Red]
Discussion about this post