Kalteng Today – Palangka Raya, – Anggota DPRD Kalimantan Tengah (Kalteng), Toga Hamonangan Nadeak mengatakan, pihaknya siap membantu eksekutif dalam menggali potensi dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), salah satunya dari sektor pajak air permukaan.
“Jadi selama ini perusahaan – perusahaan yang beroperasi di Kalteng itu tidak dilakukan pemungutan pajak untuk penggunaan air permukaan. Padahal potensi pemungutan pajak air permukaan ini hasilnya untuk PAD sangat lumayan,” kata anggota komisi I ini, Senin (22/3).
Legislator yang mencakup daerah pemilihan (Dapil) Kalteng II, yang meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan ini menjelaskan, sejumlah daerah telah menerapkan peraturan daerah (Perda) tentang pemungutan pajak air permukaan.
Lebih lanjut, salah satu contoh di daerah Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Kota Medan, Sumatera Utara.
Baca Juga :Â Anggota DPRD Kapuas Jalani Vaksinasi Covid-19 Dosis Pertama
Di daerah tersebut menurut paparannya pajak air permukaan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Kalau di Kota Medan itu, pemasukan PAD dari sektor pajak air permukaan bisa mencapai Rp 1 triliun. Harusnya kita juga bisa menerapkan di Kalteng. Apalagi sampai saat ini PAD Kalteng masih rendah diantara wilayah lain di Kalimantan,” tukasnya. [Red]
Discussion about this post