Kaltengtoday.com, Jakarta – Wakil Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) H. Edy Pratowo didampingi Sekretaris Daerah Kalteng H. Nuryakin lakukan audiensi dengan Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kementerian Keuangan RI Luky Alfirman.
Audensi tersebut membahas terkait penggunaan Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi (DBH DR) dan dilaksanakan di Gedung Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Jumat ( 29/9/2023).
Baca Juga : Â Rorena Polda Kalteng Raih Penghargaan Peringkat 2 IKPA dari Kemenkeu RI
Pada kesempatan tersebut, Wakil Gubernur Edy Pratowo menyampaikan beberapa hal terkait usulan strategis diantaranya Kalteng sebagai penyangga IKN dibutuhkan peningkatan infrastruktur jalan/ jembatan untuk aksesibilitas dari Kalteng menuju IKN.
Dimana dirinya memaparkan dalam mendukung ketahanan pangan nasional program shrimp estate di Kabupaten Sukamara masih membutuhkan dukungan anggaran sebesar Rp. 55 Miliar untuk peningkatan infrastruktur.
“Kita juga lagi – lagi terus berupaya menciptakan pemerataan layanan kesehatan yakni pembangunan RSUD Hanau yang membutuhkan dukungan penganggaran dan dukungan melalui instrumen kebijakan bidang kesehatan, serta peningkatan Bandara Iskandar Pangkalan Bun yang seiring pertumbuhan perekonomian dan pengolahan potensi SDA,” katanya.
Dibutuhkan peningkatan bandara berupa perpanjangan runway dan fasilitas lainnya agar dapat meningkatkan kapasitas penumpang dan meningkatkan rute penerbangan sebesar Rp. 500 Miliar.
Baca Juga : Â Tata Kelola Keuangan Semakin Baik, PLN Raih Penghargaan Debitur Terbaik dari Kemenkeu RI Dua Tahun Berturut-turut
Pihaknya juga menyampaikan beberapa capaian pembangunan di Kalteng mulai dari pertumbuhan ekonomi, kehutanan, perkebunan, pertambangan, infrastruktur, penanganan inflasi, sektor pendidikan dan sektor kesehatan.
Sebagai informasi, total DBH-DR sampai dengan tahun 2023 TW.II sebesar Rp.922.383.747.964 sesuai dengan aturan dalam lPMK NO.216/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan dan Evaluasi Dana Bagi Hasil SDA Kehutanan Dana Reboisasi.
Terkait hal tersebut, Wagub Edy Pratowo menyampaikan kesulitan Pemprov Kalteng dalam penggunaan dana DBH-DR yang tidak fleksibel dalam mendukung percepatan pembangunan di Kalteng.
“Penggunaan DBH-DR terkunci pada sebuah ketentuan yang mengatur peruntukan penggunaannya, sehingga dana tersebut kurang memiliki kontribusi yang signifikan untuk pembangunan sektor strategis di Kalteng,” ujarnya.
Lebih lanjut ia berharap, agar ada mekanisme ataupun regulasi yang mengatur fleksibilitas penggunaan DBH-DBR tersebut untuk dimanfaatkan sektor lain selain kehutanan.
“Kita berharap masukan dan permohonan dari Pemprov ini dapat menjadi masukan yang konstruktif bagi Kementerian Keuangan, sehingga DBH-DR lebih fleksibel dalam penggunaannya untuk sektor-sektor strategis di Kalteng, sebagai wilayah yang beririsan langsung dengan IKN” pungkasnya.
Baca Juga : Â Didorong Go Global, 47 UMKM Binaan Kemenkeu Satu Kalteng Dibantu Modal Hingga Perizinan
Sementara itu, Dirjen Perimbangan Keuangan Daerah Kemenkeu Luky Alfirman menyambut baik substansi dari audiensi dan pertemuan tersebut, dan berjanji akan menindaklanjuti dalam pembahasan internal serta pihak kementerian dan lembaga terkait.
” Kami apresiasi atas upaya dan langkah-langkah Pemprov Kalteng dalam percepatan pembangunan. Kami Akan melakukan koordinasi dengan pihak kementerian kehutanan selalu regulator DBHDR. Kiranya Pemprov Kalteng segera menyusun RKPD menyangkut penggunaan Dana DBH DR 2024, dan secara teknis nanti akan berkoordinasi dgn kementerian keuangan dan Kementerian Kehutanan” tutupnya. [Red]
Discussion about this post