Kaltengtoday.com, Palangka Raya – Camat Mentaya Hilir Utara Kabupaten Kotawaringin Timur (MHU Kotim), Muslih diadukan ke Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) atas dugaan kasus mafia tanah yang berada di Sungai Langsam, Desa Parebok, Kecamatan Teluk Sampit, Kotim.
Aduan itu dilayangkan oleh ahli waris Tanah Ulayat Adat Saka Mitai yang berasal dari Desa Parebok, Sugiansyah.
Aduan itu diterima di cap serta ditandatangani piket Ditreskrimum Polda Kalteng pada Kamis 23 Mei 2024 kemarin.
“Kami melaporkan camat MHU Muslih atas dugaan penyalahgunaan jabatan dan kekuasaan sebagai camat dan menjadi broker lahan atau mafia tanah secara terstruktur dan sistematis,” kata Sugiansyah kepada awak media, Jumat (24/5/2024).
Baca Juga : Â Keberatan Ditolak Hakim, Sidang Kasus Mafia Tanah Palangka Raya Dilanjutkan
Sugiansyah menjelaskan, laporan itu dilayangkan lantaran camat MHU diduga menjual tanah Saka Mitai ke salah satu perusahaan yang bergerak Dibidang Hutan Tanaman Industri atau HTI yang berbuntut pada pengrusakan makam di tanah Adat Saka Mitai di Sungai Langsam, Desa Parebok Kotim.
“Berdasarkan mediasi usai demo terhadap perusahaan serta mediasi di Pemda Kotim, perusahaan menyatakan membeli tanah dari pak Muslih yang kini menjabat sebagai camat MHU Kotim sehingga menjual tanah Ulayat Adat Saka Mitai,” ungkapnya.
Sugiansyah menjelaskan tanah Ulayat Adat yang pihaknya kuasai adalah 41 hektare lebih dan diduga dijual oleh camat ke salah satu perusahaan tersebut seluas 32 hektare.
“Tanah Ulayat Mitai yang dikuasai ahli waris Mitai diserobot oleh oknum dan diperjual belikan oleh camat MHU ke pihak perusahaan seluas 32 hektare,” tuturnya.
Dalam kurun waktu beberapa bulan, perusahaan itu menggarap lahan dengan alat berat membuat makam leluhur Saka Mitai hancur lebur dan sebagiannya menjadi parit kanal proyek perusahaan.
“Makam tersebut rusak akibat pembuatan parit kanal proyek perusahaan, dari 2 makam yang bersebelahan salah satu makam yang terbongkar rusak sampai ada tulang belulang,” ungkapnya.
Baca Juga : Â Bersama Berantas Mafia Tanah di Kalteng!
Dari pihak ahli waris, dirinya berharap Polda Kalteng membantu mencari titik temu siapa dibalik persoalan tersebut. Sehingga pihaknya mendapat kejelasan dari hal tersebut.
“Masalah ganti rugi itu belakangan. Kami mengharapkan lahan tersebut kembali ke kami, kami akan merawat lahan tersebut,” tukasnya.
Lebih lanjut, camat MHU Muslih yang dikonfirmasi awak media melalui WhatsApp menyampaikan bahwa dirinya menjual tanah tersebut dari hasil jual beli yang.
“Info itu tidak benar, saya jual tanah dari hasil jual beli yang sah,” kata Muslih singkat, Jumat (24/5/2024). [Red]
Discussion about this post