Kalteng Today
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Kalteng Today

Keberatan Ditolak Hakim, Sidang Kasus Mafia Tanah Palangka Raya Dilanjutkan

by Rajib Rijali
05/05/2023
A A
Keberatan Ditolak Hakim, Sidang Kasus Mafia Tanah Palangka Raya Dilanjutkan

Suasana sidang dengan agenda putusan sela.

kaltengtoday.com, Palangka Raya – Perkara Kasus dugaan mafia tanah dengan modus paklaring palsu, membuat MGS (69) sebagai terdakwa tunggal, terus berlanjut di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya. Setelah sebelumnya mengajukan pembelaan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun pada sidang dengan agenda putusan sela, yang dilaksanakan pada Kamis 4 Mei 2023 kemarin, Majelis Hakim PN diketuai Agung Sulistyo dan anggota Boxgie Agus Santoso dan Heru Setyadi, secara tegas majelis hakim menyatakan eksepsi atau keberatan dari penasehat hukum terdakwa ditolak.

Hakim juga menyatakan surat dakwaan dari penuntut umum No reg PDM-96/PLANG/03/2023 tertanggal 20 Maret 2023 adalah sah menurut hukum, serta memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama MGS (69).

Baca Juga :  Begini Cara Pelaku Mafia Tanah Klaim Tanah Orang

“Keberatan ditolak, perkara dilanjutkan.Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan majelis hakim Pengadilan negeri Palangka Raya dibacakan secara terbuka untuk umum,” kata Ketua majelis Hakim Agung, Jum’at 5 Mei 2023.

Menanggapi penolakan itu, salah seorang JPU, Januar Hapriansyah mengatakan, jika pihaknya bersyukur atas putusan sela dari majelis hakim yang menyatakan menolak keberatan atau eksepsi dari terdakwa.

Bahkan, dengan ditolaknya keberatan tersebut pihaknya semakin yakin jika terdakwa merupakan mafia tanah dengan modus penggunaan paklaring palsu.

”Kita akan hadirkan saksi saksi biar perkara ini semakin terang benderang. Kami dari awal sudah yakin terdakwa menggunakan paklaring palsu dan meraup keuntungan dengan menjual tanah-tanah kepada orang lain hingga sampai 2 miliar,” ucapnya.

Namun, saat ini dirinya belum dapat menyebutkan beberapa saksi yang akan dihadirkan, termasuk saksi ahli sebagai pembuktian bahwa terdakwa merupakan mafia tanah dan menggunakan paklaring palsu.

”Kita kan buktikan nanti di persidangan selanjutnya, bahwa terdakwa menggunakan paklaring palsu,” tegas jaksa dari Kejaksaan Tinggi Kalteng ini.

Baca Juga :  Bersama Berantas Mafia Tanah di Kalteng!

Di sisi lain, Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Mahdianur mengaku kecewa atas putusan sela tersebut. Namun pihaknya tetap menghormati apa yang diputuskan majelis hakim terhadap kliennya.

”Kami menerima dan menghormati putusan itu. Tetapi saya juga semakin mantap untuk membuktikan bahwa klien kami tidak bersalah dan bukan seperti yang dituduhkan selama ini. Kami semakin tertarik dalam perkara ini hingga putusan nanti,” bebernya.

Dikatakannya, untuk putusan sela dan ditolaknya keberatan, sudah diperiksa lantaran sebelumnya majelis hakim sudah menyampaikan penandatangan cat calendar artinya sidang akan dilanjutkan dengan pokok perkara.

”Sudah kami simpulkan putusan itu, makanya saya harap di pokok perkara nanti saks-saksi yang dihadirkan memang saksi yang diatur oleh KUHAP. Artinya, saksi yang mendengar langsung, merasakan dan melihat langsung terkait pasal yang dituduhkan,” tegasnya.

Baca Juga : Ditreskrimum Polda Kalteng Ungkap Aksi Mafia Tanah

Ia menambahkan, timnya sudah menyiapkan beberapa saksi, termasuk saksi ahli, sehingga bisa berimbang antara saksi yang dihadirkan oleh JPU dan penasehat hukum.

”Konkretnya kami akan maksimal untuk membuktikan bahwa klien tidak melakukan hal dituduhkan, Kita siapkan bukti-bukti konkret dengan surat asli. Ingat selama ini dalam penyidikan hanya copyan surat, tidak ada asli. Makanya aneh bahwa verklaring dituduh palsu, padahal tidak pernah melihat aslinya,” pungkasnya.[Red]

Tags: Kota Palangka RayaMafia TanahPengadilan Negeri

Baca Juga

DPRD Gumas : Jangan Kecewa dengan Usulan Belum Diakomodir

DPRD Gumas : Jangan Kecewa dengan Usulan Belum Diakomodir

09/11/2025

...

Fairid Naparin Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas 2025

Fairid Naparin Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas 2025

07/11/2025

...

Empat Kades dan Lurah Wakili Kalteng di PJA 2025, Gubernur Beri Dukungan

Empat Kades dan Lurah Wakili Kalteng di PJA 2025, Gubernur Beri Dukungan

07/11/2025

...

Agustiar Sabran: Posbakum Perluas Akses Keadilan bagi Warga

Agustiar Sabran: Posbakum Perluas Akses Keadilan bagi Warga

07/11/2025

...

Indosat Harumkan Indonesia di Stevie Awards 2025

Indosat Harumkan Indonesia di Stevie Awards 2025

07/11/2025

...

Discussion about this post

ARTIKEL TERBARU

DPRD Gumas : Jangan Kecewa dengan Usulan Belum Diakomodir
Berita

DPRD Gumas : Jangan Kecewa dengan Usulan Belum Diakomodir

09/11/2025
Desta Jadi Dono di Warkop DKI Reborn 2026, Netizen: “Wkwkw Dono Versi Emosian Nih!”
Hiburan

Desta Jadi Dono di Warkop DKI Reborn 2026, Netizen: “Wkwkw Dono Versi Emosian Nih!”

09/11/2025
Keren! Chef Asal Indonesia Raih “Queensland Chef of the Year 2025” Berkat Menu Sate Maranggi
Gaya Hidup

Keren! Chef Asal Indonesia Raih “Queensland Chef of the Year 2025” Berkat Menu Sate Maranggi

08/11/2025
Fairid Naparin Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas 2025
Berita

Fairid Naparin Terpilih Ikuti KPPD Lemhannas 2025

07/11/2025
Empat Kades dan Lurah Wakili Kalteng di PJA 2025, Gubernur Beri Dukungan
Berita

Empat Kades dan Lurah Wakili Kalteng di PJA 2025, Gubernur Beri Dukungan

07/11/2025
Agustiar Sabran: Posbakum Perluas Akses Keadilan bagi Warga
Berita

Agustiar Sabran: Posbakum Perluas Akses Keadilan bagi Warga

07/11/2025

Kalteng Today

Ikuti Kami di Media Sosial

TrustWorthy News

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Nasional
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik

Download Aplikasi

Rubrik

  • Berita
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Olahraga
  • Eksekutif
  • Legislatif
  • Gaya Hidup
  • Hiburan
  • Tips Trik

Download Aplikasi

© Hak cipta 2022 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.

  • Redaksi
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Info Iklan

No Result
View All Result
  • Berita
  • Eksekutif & Legislatif
    • Legislatif
      • DPRD Kalteng
      • DPRD Barito Selatan
      • DPRD Barito Timur
      • DPRD Barito Utara
      • DPRD Gunung Mas
      • DPRD Kapuas
      • DPRD Katingan
      • DPRD Kotawaringin Barat
      • DPRD Kotawaringin Timur
      • DPRD Lamandau
      • DPRD Murung Raya
      • DPRD Palangka Raya
      • DPRD Pulang Pisau
      • DPRD Seruyan
      • DPRD Sukamara
    • Eksekutif
      • Pemprov Kalimantan Tengah
      • Pemkab Barito Selatan
      • Pemkab Barito Timur
      • Pemkab Barito Utara
      • Pemkab Gunung Mas
      • Pemkab Kapuas
      • Pemkab Katingan
      • Pemkab Kotawaringin Barat
      • Pemkab Kotawaringin Timur
      • Pemkab Lamandau
      • Pemkab Murung Raya
      • Pemkab Pulang Pisau
      • Pemkab Seruyan
      • Pemkab Sukamara
      • Pemko Palangka Raya
  • Hiburan
  • Gaya Hidup
  • Tips Trik
  • Olahraga
  • Ekonomi
  • Nasional
  • Cek Fakta

© Hak cipta 2021 Kaltengtoday.com | Hak cipta dilindungi hukum.