kaltengtoday.com, Pulang Pisau – Kejaksaan Negeri Pulang Pisau pada tahun 2022 berhasil menyelesaikan dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), yakni perkara Dana BOS SMKN Kahayan Hilir dan perkara Dana Desa (DD) Talio Hulu Kecamatan Pandih Batu.
” Alhamdulillah, pada tahun 2022 ini Kejaksaan Negeri Pulang Pisau telah menyelesaikan dua perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) Dana BOS SMKN Kahayan Hilir dan penyimpangan Dana Desa Talio Hulu Kecamatan Pandih. Kedua perkara tersebut sudah inkracht dan memiliki kekuatan hukum, ” kata Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau, Dr. Priyambudi SH MH, Rabu (14/9/2022)
Baca Juga : Â Buronan Kasus Dugaan Korupsi Bandara Trinsing Ditangkap Tim Tabur Kejagung
Priyambudi juga tidak bosan-bisannya mengingatkan kepada seluruh OPD di Kabupaten Pulang Pisau supaya dalam menggelola keuangan sesuai julkak dan juknis yang telah ditentukan.
Karena kata Priyambudi, dengan sistem pengelolaan keuangan dan pelaksanaan anggaran yang baru ini maka diperlukan penyesuaian segera dan fokus, agar terhindar dari maladministrasi yang dapat menimbulkan potensi kerugian keuangan negara, sembari berupaya percepatan dalam realisasi anggaran dengan melaksanakan kegiatan-kegiatan.
Baca Juga : Â Tiga ASN Kabupaten Gunung Mas Ditahan Kejari, Mereka Diduga Terjerat Kasus Korupsi
” Tetapi, percepatan itu tetap harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan dan tidak terburu-buru sehingga menabrak regulasi yang pada akhirnya menimbulkan resiko hukum, ” tandasnya [Red]
Discussion about this post