kaltengtoday.com, Palangka Raya – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung berhasil menangkap buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan terhadap tersangka MYL dilakukan Selasa (13/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Harapan I Nomor 30 RT 02/RW 05 Kelurahan Setu, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur.
MYL sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dari Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng Nomor : B-1678/O.2/Fd.1/06/2019 tanggal (27/6/2019) lalu, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan pembangunan Bandar Udara Trinsing atau Bandar Udara H. Muhammad Sidik, Desa Trinsing Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara.
Baca Juga : Â Polisi Tetapkan 2 Orang Tersangka Dugaan Tipikor BPBD Kabupaten Pulang Pisau
Menurut Siaran Pers yang dikeluarkan Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana menyampaikan, sesuai nomor: PR – 1459/073/K.3/Kph.3/09/2022 dugaan tindak pidana korupsi tersebut yakni untuk pekerjaan pembuatan jalan PKP-PK dan pembuatan plat decker (3.300M2) tahun 2014.
Pengerjaan tersebut dilaksanakan oleh PT. Unggul Sarana Konstruksi dengan nilai kontrak Rp1,5 miliar lebih, atau tepatnya Rp1.545.941.800.
Menurut pihaknya akibat dari perbuatannya, MYL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan berdasarkan hasil laporan audit BPKP tahun 2020, negara mengalami kerugian sebesar Rp1.366.050.394,- (satu milyar tiga ratus enam puluh enam juta lima puluh ribu tiga ratus sembilan puluh empat rupiah).
Tersangka MYL diamankan karena ketika dipanggil sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalteng, tersangka tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut dan oleh karenanya dimasukkan dalam DPO.
Baca Juga : Â Terdakwa Tipikor Mengembalikan Uang Kerugian Negara
Saat dipastikan keberadaan tersangka berdasarkan pemantauan yang intensif, Tim Tabur langsung bergerak cepat untuk melakukan pengamanan dan selanjutnya MYL segera dibawa menuju Kejaksaan Tinggi Kalteng guna selanjutnya dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum, dan pihaknya menghimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. [Red]
Discussion about this post