kaltengtoday.com, Kasongan – Anggota Badan Pembentukan Peraturan (Bapemperda) DPRD Kabupaten Pulang Pisau mendatangi DPRD Kabupaten Katingan.
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Pulang Pisau Edvin Mandala, kunker dari rekan-rekan legislatif demi menyerap dan belajar studi banding terkait peraturan daerah tentang pemilihan dan pelantikan kepala desa.
” Apalagi perda yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Tahun 2015 sudah kurang sesuai dan relevan lagi. Alasannya, didalam Permendagri Nomor 72 Tahun 2020 sudah meregulasi fungsi dan masa kerja kepala desa, ” Katanya, Minggu (27/3/2022).
Dengan adanya kunker ini, pihaknya ingin mengetahui dan mendalami implementasi perda yang ada di Katingan. Apakah sudah menyesuaikan dan menyelaraskan dengan peraturan yang baru seperti peraturan menteri dalam negeri dan peraturan pemerintah.
Baca Juga :Â Wakil Ketua 1 DPRD Pulpis Minta Pemkab Dampingi Pemdes
Ketua Bapemperda DPRD Katingan, Eterly mengatakan, pihaknya menerima dengan senang hati kedatangan pihak DPRD Pulang Pisau. Terkait pelaksanaan Perda di Katingan, pihaknya sudah merevisi perda Nomor 16 Tahun 2015 terkait pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Seiring dengan adanya Permendagri nomor 72 Tahun 2020, maka perda perlu direvisi. Pada dasarnya, rekan-rekan legislatif ini ingin mempelajarinya. Tetapi, Katingan masih melaksanakan Perda Nomor 1 tahun 2016 dan belum direvisi.
Baca Juga :Â DPRD Pulpis Bahas Perda Miras Bersama Ormas Islam
Dalam sharing dan diskusi ini, kedua DPRD masih belum merevisi. Kendati demikian, pihak DPRD Pulpis sudah masuk dalam tahap Bapemperda.
” Saya akui, memang harus direvisi dan diselaraskan dengan mengacu pada aturan permendagri tersebut, ” Tandasnya. [Red]
Discussion about this post