kaltengtoday.com, Kapuas – Dalam waktu dekat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP),bersama Direksi dan pemegang saham Perusahaan Daerah Air Minum(PDAM),terkait penonaktifkan ratusan karyawan.
Wakil ketua Satu Yohanes,ST.,menerima kedatangan perwakilan karyawan PDAM yang di nonaktifkan di ruangan komisi II bersama H Darwandie,Bendi,Lawin serta Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti,S.I.K.M.Si.
“Kita sudah mendengar apa yang menjadi aspirasi karyawan PDAM yang di non aktifkan sebagai karyawan dan lebih jelas lagi kita akan jadwalkan Rapat Dengar Pendapat(RDP),bersama dewan direksi PDAM dan Pemegang saham,”kata Wakil Ketua Satu Yohanes,Senin 24 Januari 2022.
Legislator Daerah Pemilihan Kapuas Dua itu menyampaikan,apa yang disampaikan oleh pihak karyawan PDAM yang dinon aktifkan sepuhnya belum diketahui duduk permasalahannya sehingga perlu kejelasan dari pihak Dewan Direksi PDAM.Karena ini menyangkut nasib hidup seseorang maka itu harus dijelaskan dan semoga ada solusi bagi karyawan yang memang sudah bekerja bertahun tahun sebagai karyawan dan karyawati di PDAM.Karena memutuskan persoalan ini,bukan hal mudah yang harus ditempuh oleh pihak direksi.
“Kita belum begitu mengetahui duduk permasalahannya,karena harus mendapat penjelasan dari satu pihak sehingga perlu duduk bersama untuk mengetahui permasalahan dan bisa di carikan solusi yang terbaik,”imbuhnya.
Sedangkan ditempat yang sama ketua koordinator Rahmadi menyampaikan,permasalahan pemutusan hubungan kerja tidak sesuai dengan aturan yang ada dimana PJS Direktur PDAM tidak bisa memutuskan hubungan kerja perusahaan dengan karyawan dan juga yang bersangkutan bukan bagian dari karyawan serta ada aturan terkait usia.
Baca Juga :Â Â Ketua DPRD Kapuas Minta Disiplin Prokes Saat Perayaan Nataru
“Kita mempertanyakan status PJS kalo sesuai aturan orang dari dalam PDAM harus berusia 55 tahun sedang dari luar PDAM harus berusai 50 tahun,”kata Rahmadi.
Maka itu lanjut Dia,ketidak jelasan hasil pengumuman dan assesmen yang tidak transparan terhadap karyawan.Kemudian hasil audit inspektorat terhadap SK pengangkatan 19 orang sebagai karyawan PDAM pun tidak ada malah dinyatakan lolos.Kalo mengacu pada kinerja pun tolak ukurnya dari mana.Seharusnya dewan direksi PDAM mengikuti aturan yang jelas paling tidak ada SP satu sampai SP tiga makanya kami mempertanyakan itu.
Baca Juga :Ikiawan DPRD Kapuas Terima Kunjungan Gatriwara Tala, Sharing Program Kerja
“Kami menuntut agar keputusan tersebut dibatalkan karena hampir seluruh karyawan yang sudah lama bekerja di PDAM diberhentikan tanpa ada kejelasan,”pungkasnya.[Djim KT]
Discussion about this post