Kalteng Today – Kuala Kurun, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gunung Mas (Gumas), Evandie Djuang mengapresiasi dan mendukung penuh langkah Dewan Adat Dayak (DAD) Gumas untuk membidani lahirnya izin kearifan lokal berkaitan dengan pemkabakaran lahan.
“Iya. Intinya, kami dari DPRD Gumas mengapresiasi dan mendukung kepada DAD Gumas. Inilah harapan kami agar DAD bisa menjadi pelopor atau contoh,” ucapnya kepada awak media, Kamis (17/7/2020) sore.
Ketua BAPEMPERDA DPRD Gumas ini mengatakan, mengingat pada bulan Agustus-September mendatang , masyarakat peladang di Gumas akan membakar lahan untuk berladang. “Saya berharap, bulan Agustus ini sudah ada solusi untuk masyarakat kita itu,” katanya.
Menurut Politisi Partai Nasional Demokrat (NasDEM) ini, Perda provinsi yang mengatur tentang pembakaran lahan itu selasar dengan PERDA Kabupaten Gumas tahun ini ada tentang Perda kearifan lokal yang menjelaskan dan mengakui bahwa berladang adalah kearifan lokal masyarakat Dayak Kabupaten Gumas.
Baca Juga: Kabupaten Pulang Pisau Masuk 10 Besar Aksi Pencegahan Korupsi
“Jadi, intinya perda provinsi itu mengatur cara membakar sedangkan perda kabupaten yang sedang kita garap mengakui bawah berladang itu adalah kearifan lokal masyarakat Dayak Kabupaten Gumas sejak ratusan tahun yang lalu,” ujarnya.
Ia juga menilai, cara membakar yang disimulasikan tersebut sudah hampir tepat untuk dilakukan. “Ini namanya bahu dan jarang untuk masyarakat berladang. Paling untuk berkebun saja,” demikian Evandie Djuang. [Jek-KT]
Discussion about this post